Disdukcapil Pastikan Layanan Administrasi Kependudukan Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFH
Balikpapan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal meskipun Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menegaskan bahwa sektor pelayanan administrasi kependudukan tidak terdampak oleh kebijakan tersebut. Pelayanan kepada masyarakat tetap dibuka seperti biasa dengan penyesuaian jam operasional yang telah ditetapkan.
“Pelayanan tetap buka seperti biasa. Jam kerja kami mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, namun khusus pelayanan kepada masyarakat tetap kami layani sampai pukul 11.00 Wita,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, Disdukcapil termasuk dalam kategori perangkat daerah yang dikecualikan dari pelaksanaan WFH, bersama sejumlah instansi lain yang menjalankan fungsi pelayanan dasar. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sektor kesehatan, serta layanan pendidikan. Kebijakan pengecualian ini diberlakukan untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurut Tirta, layanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial lainnya. Oleh karena itu, keberlanjutan pelayanan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Selain memastikan layanan tetap berjalan, Disdukcapil Balikpapan juga terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sarana dan prasarana, termasuk pembaruan fasilitas pelayanan agar proses administrasi dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan akurat.
Tidak hanya itu, inovasi pelayanan juga terus dikembangkan dengan memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kelurahan. Strategi ini dilakukan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat sehingga warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
“Semakin kita dekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka akses akan semakin mudah. Ini yang terus kami dorong agar pelayanan benar-benar dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, sistem kerja tetap diatur sedemikian rupa agar efektivitas birokrasi tetap terjaga tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Dengan langkah tersebut, Disdukcapil Balikpapan berharap pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal, responsif, dan mudah diakses, meskipun sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah sesuai kebijakan yang berlaku. (ADV Diskominfo Balikpapan)
