DLH Minta RT Cari Lokasi TPS

Balikpapan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus menata sistem pengelolaan sampah kota. Salah satunya dengan memindahkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dari jalan-jalan raya ke dalam kawasan permukiman. Kebijakan ini telah berjalan sejak 2022 dan terus dalam proses penerapan secara menyeluruh.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan hingga kini pihaknya telah memindahkan sekitar 60 TPS dari lokasi yang semula. Di mana TPS sebelumnya berada di pinggir jalan utama ke lokasi yang lebih dekat dengan permukiman warga. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib dan sesuai standar kebersihan.

“Kami menargetkan pemindahan TPS di sepanjang jalan protokol sebagai prioritas utama. Makanya kami sudah meminta ketua RT untuk mencari lokasi alternatif di dalam lingkungan permukiman. Jadi tidak lagi berserakan di jalan raya,” ujarnya Senin (14/04).

Kebijakan ini, lanjut Sudirman, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Aturan itu mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri. Memang dalam implementasi di lapangan aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di tingkat masyarakat.

“Ini bagian dari langkah aktif DLH sebagai satuan kerja yang menangani sampah. Sudah ada undang-undangnya yang jadi landasan untuk membangun kesadaran lingkungan. Maka sejak 2022 kami mulai mendorong penerapannya di tingkat kelurahan dan RT,” jelasnya.

Sudirman menilai keterlibatan masyarakat dalam penataan TPS sangat penting. Ia menyebut pemindahan TPS ke wilayah permukiman justru memberikan peluang bagi warga untuk lebih berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Termasuk mematuhi aturan waktu membuang sampah sesuai perda tentang ketertiban umum.

“Kalau TPS berada di dalam lingkungan, warga akan merasa lebih bertanggung jawab. Mereka tidak akan membuang sampah sembarangan karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka sendiri,” tuturnya lagi.

Sudirman berharap dengan kebijakan pemindahan TPS ke lokasi pemukiman dapat meningkatkan kesadaran warga terkait pengelolaan sampah. Apalagi volume sampah di Balikpapan terus meningkat seiring pertambahan penduduk. Otomatis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan semakin penuh dan kesulitan mengolah sampah yang masuk. (man)