DPMPTSP Kaji Revisi RUPM
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyusun kajian revisi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai respons terhadap perubahan ekonomi yang terus bergerak cepat. Baik di tingkat lokal maupun nasional. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan arah investasi tetap relevan dengan kebutuhan perkembangan kota.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menjelaskan revisi RUPM menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan penanaman modal mampu menjawab tantangan ekonomi baru. Salah satunya terkait kehadiran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak bagi daerah sekitarnya.
“Kami melihat dinamika ekonomi yang terus bergerak. Utamanya sejak pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) berjalan. Karena itu, kami menyusun kajian revisi RUPM agar Balikpapan tetap selaras dengan kondisi terkini,” ujarnya, Rabu (19/11).
Helmi mengatakan perubahan arah dalam RUPM tidak berarti Balikpapan meninggalkan identitasnya sebagai kota jasa dan industri. Pemerintah justru ingin memperkuat dua sektor tersebut agar mampu memberi nilai tambah lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Artinya RUPM tidak akan merubah jenis investasi di bidang jasa dan industri.
“Perubahan dalam RUPM ini sangat diperlukan. Tapi kami tetap menjaga koridor utama Balikpapan sebagai kota jasa dan industri. Dua sektor itu merupakan kekuatan dasar yang harus kami jaga. Kita tidak berubah jadi kota tambang misalnya,” jelasnya.
Menurut Helmi kajian tersebut akan memetakan peluang baru, mengantisipasi tantangan dan mengarahkan investor. Hal ini untuk memperkuat masuknya investor dalam sektor yang tepat guna mendukung keberlanjutan pembangunan. Pemerintah juga menilai revisi RUPM menjadi instrumen strategis dalam mengatur arus investasi yang terus meningkat sejak kehadiran IKN.
“Kami mengupayakan dokumen RUPM yang baru akan mencerminkan kondisi ekonomi terkini, kebutuhan masyarakat, serta peluang usaha yang berkembang. Investor juga akan lebih mudah memetakan potensi yang sesuai dengan kebijakan kota,” tuturnya.
Helmi menambahkan penyusunan RUPM yang baru juga bertujuan mendorong pertumbuhan investasi yang lebih tertata, berkualitas dan berkelanjutan. Pihaknya memastikan proses penyusunan revisi RUPM melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat. Pemerintah ingin memastikan arah investasi sejalan dengan kebutuhan publik dan tidak mengganggu keseimbangan ruang kota. (man)
