DPPR Kutim Buat Peta Identifikasi, Hindari Konflik Lahan Bukit Pelangi

KanalKaltim.com; Kutai Timur — Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Timur, saat ini telah membuat peta identifikasi untuk mengatasi permasalah lahan perkantoran pemerintah Kutai Timur yang ada di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono saat menghadiri rapat kordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur, diruang meranti kantor Bupati, Senin (11/07/22).

“Kita sudah punya petanya Pak (Bupati, red). Makanya ketika ada komplain (lahan, red) itu, kita overlay dengan peta identifikasi yang sudah kita buat, yang dilaksanakan oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis, red) Survei dan Pemetaan,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa saat ini utang tanah di wilayah perkantoran Bukit Pelangi berangsur-angsur telah diselesaikan. Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah Kutim masih harus membayar sisa utang tanah di wilayah itu sebesar 6 miliar rupiah.

“Karena kita ini melanjutkan, tidak ada pengadaan baru, jadi untuk Bukit Pelangi ini, sisa utang kita itu 6 miliar,” terangnya.

Sebelumnya Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta kepala PLTR Kutai Timur, untuk segera menertibkan administrasi lahan yang ada diwilayah perkantoran Bukit Pelangi agar tidak terus menjadi masalah dikemudian hari.

“Saya kira tidak mungkinlah sekelas Bupati Pak Awang (Awang Faroek Ishak, red) dulu, membangun lokasi ini tanpa ada kepastian, itu aneh sekali. Untuk itu disegerakan saja untuk sertifikasi lahan-lahan yang ada ini,” tegas Bupati Ardiansyah.(Adv)