DPRD Siap Perkuat Regulasi Larangan Medsos Anak

Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membuka peluang besar untuk memperkuat aturan batasan media sosial di tingkat daerah. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Para wakil rakyat ingin memastikan kebijakan pusat tersebut berjalan efektif di Kota Beriman.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi memandang perlunya aturan turunan agar implementasi di lapangan lebih tajam dan sesuai dengan karakter masyarakat lokal. Penyesuaian ini bertujuan agar pembatasan akses platform digital berisiko tinggi tidak sekadar menjadi macan kertas. Regulasi daerah akan menjadi instrumen teknis yang menyentuh langsung pola asuh dan pendidikan di Balikpapan.

Pihaknya DPRD berkomitmen dalam melindungi masa depan generasi muda. Ia melihat celah untuk menyusun payung hukum yang lebih spesifik dan aplikatif. Karena kearifan lokal Balikpapan dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun ekosistem digital yang sehat bagi anak-anak.

“Bisa jadi nanti kita dorong menjadi peraturan daerah. Supaya lebih aplikatif dengan kondisi di Balikpapan. Tapi kita lihat dulu implementasi dari PP ini. Termasuk sosialisasi dari pemerintah pusat. Ini bagus manfaatnya,” ujarnya, Rabu (08/04).

Iwan menjelaskan keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada proses adaptasi di lingkungan sekolah dan keluarga. DPRD akan memantau sejauh mana pemerintah pusat memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah. Jika terdapat kekosongan aturan dalam konteks lokal, maka Peraturan Daerah (Perda) menjadi solusi yang mendesak.

Rencana penguatan regulasi ini, lanjutnya, juga mencakup mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Komisi I ingin memastikan bahwa pelarangan akun media sosial bagi anak usia dini mendapat dukungan penuh dari para orang tua. Sinergi antara aturan hukum dan kesadaran kolektif menjadi kunci utama perubahan perilaku digital di masyarakat.

“Kita harus memastikan regulasi ini benar-benar melindungi anak. Bukan justru membatasi kreativitas mereka secara keliru. Karena memang medsos itu ada dua sisi. Saat baik yang baik lalu ada dampak buruknya juga,” tambah politisi PPP Balikpapan ini. (ibn)