Hindari Sanksi PDAM Lewat Hal Berikut
Balikpapan – Untuk menghindari berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan sanksi PDAM, maka berikut ini harus diperhatikan pelanggan. Menimbun, melepas, menghilangkan serta merusak meter air. Pelanggan juga dilarang membalik arah meter. Ketentuan lainnya, yakni dilarang merubah, memutus segel pabrik dan segel dinas.
Selain itu juga, dilarang menyadap air minum sebelum meter air. Termasuk menyedot air minum langsung dari pipa dinas ke pipa persil. Juga dilarang memindahkan meter air atau merubah letak meter air. Termasuk mendistribusikan air minum kepihak lain / menjual dengan cara dan dalih apapun. Terkecuali hidran umum yang telah.ditunjuk PDAM kota Balikpapan. Dan mendistribusikan air minum dari hidran dengan dengan segala jenis pipa ke pihak lain.
Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka dari itu tanggungjawab pelanggan menjaga meteran air dan jaringan pipa dirumah. Tagihan air harap dibayar selambat lambatnya tanggal 20. Karen Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 10 persen dari rekening air sesuai ketentuan.
Bahkan jika selama dua bulan tidak memenuhi kewajibannya membayar rekening air, maka meter air akan disegel tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Perwali Balikpapan nomor 19 tahun 2010 tentang sistem penyediaan air minum.
Pembukaan kembali akan dilaksanakan setelah pelanggan melunasi biaya rekening air, denda dan biaya pembukaan kembali. Pembukaan kembali terhadap saluran air yang telah ditutup.selama tiga bulan, dibebankan biaya sama dengan biaya pemasangan baru. Apabila dua hari setelah pemacaan meter tidak ada sanggahan dari pelanggan, maka pelanggan air dianggap sah. (*/hmspdam)