Kelas Jauh Buka Akses Pendidikan Nonformal di Wilayah Kutim yang Belum Punya PKBM

KUTAI TIMUR – Tidak semua kecamatan di Kutai Timur memiliki Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun kondisi tersebut tidak menjadi penghalang bagi warga yang ingin kembali melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal karena layanan pembelajaran dapat diperluas melalui kelas jauh.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Kutim, Heri Purwanto, menyebut saat ini terdapat 18 PKBM serta satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri yang menjadi bagian dari layanan pendidikan nonformal di daerah.
Keberadaan PKBM tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Sangatta Utara, Rantau Pulung, Teluk Pandan, Bengalon, Kaliorang, Batu Ampar, Muara Bengkal, Busang, Muara Wahau dan Kongbeng. Meski belum menjangkau seluruh kecamatan, kebutuhan terhadap layanan tersebut terus muncul.
“PKBM kita ada 18. Memang belum ada di semua kecamatan, tetapi trennya terus meningkat karena masyarakat yang putus sekolah masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Heri.
Bagi wilayah yang belum memiliki PKBM, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan pola kelas jauh. Skema ini memungkinkan lembaga yang sudah memiliki izin operasional memberikan layanan pembelajaran di wilayah lain sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, proses pendidikan dapat berlangsung di lokasi yang membutuhkan tanpa harus langsung membentuk PKBM baru. Pengelolaan kelembagaan tetap berada pada PKBM yang menjadi induk, termasuk administrasi dan perizinannya.
Salah satu contoh penerapan kelas jauh terdapat pada PKBM Margo Mulyo di Kaliorang. Lembaga tersebut melayani warga belajar dari beberapa wilayah melalui pembelajaran yang dilaksanakan di luar lokasi PKBM induk.
Heri menyebut pengembangan kelas jauh juga dapat dilakukan apabila terdapat pihak yang siap melanjutkan layanan pendidikan di wilayah yang belum memiliki PKBM. Pemerintah daerah dapat membantu proses aktivasi izin operasional lembaga yang memenuhi ketentuan.
“Kalau memang dibutuhkan dan ada yang mau meneruskan, kami bisa membantu aktivasi izin operasionalnya. Jadi daerah yang belum memiliki PKBM tetap bisa dilayani lewat kelas jauh,” jelasnya.
Pola tersebut menjadi salah satu cara untuk memperluas jangkauan pendidikan nonformal di Kutai Timur. Dengan memanfaatkan PKBM yang telah memiliki legalitas dan layanan berjalan, warga di kecamatan yang belum mempunyai satuan pendidikan nonformal tetap memiliki pilihan untuk melanjutkan pendidikan.(Adv/Kominfo/KK)
