Korban Kejahatan Tidak Lagi Ditaanggung BPJS

Balikpapan – Mulai akhir tahun 2018 ini, BPJS  Kesehatan  tidak akan lagi menanggung pengobatan untuk korban kejahatan.

Aturan ini diberlakukan sejak mulai berlaku efektifnya Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 sejak 17 September 2018 lalu.

Kepala BPJS  Cabang Balikpapan Endang Diarty mengatakan, dengan terbitnya aturan tersebut maka korban kejahatan akan dialihkan biaya pengobatannya kepada  Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).

“Meski sudah bukan wewenang kami, kami akan tetap berusaha berkoordinasi dengan Polres dan instansi lainnya,” kata Endang.

Hal ini disampaikan BPJS  Kesehatan  terkait komplain peserta yang tidak ditangani karena merupakan korban peniyayan, yang sesuai aturan baru ini ditanggung lembaga perlindungan saksi dan korban yang baru dibentuk Pemerintah Pusat.

Endang menambahkan, selain korban kejahatan atau penganiayaan, Perpres 82 tahun 2018 juga yang tidak dijamin bagi  korban kekerasan seksual pidana terorisme dan perdagangan manusia.

Endang  mengakui adanya perubahan perpres ini sebagai salah satu upaya pengendalian defisit BPJS  Kesehatan  yang tertuang dalam kebijakan sinergsitas pelayaan antara BPJS  Kesehatan  dengan kementerian atau yang memegang program lain seperti Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas atau BPJS  ketenagakerjaan untuk penyakit akibat penyakit kerja atau kecelakaan kerja.

(*/ADM01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *