Korban Kejahatan Tidak Lagi Ditaanggung BPJS
Balikpapan – Mulai akhir tahun 2018 ini, BPJS Kesehatan tidak akan lagi menanggung pengobatan untuk korban kejahatan.
Aturan ini diberlakukan sejak mulai berlaku efektifnya Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 sejak 17 September 2018 lalu.
Kepala BPJS Cabang Balikpapan Endang Diarty mengatakan, dengan terbitnya aturan tersebut maka korban kejahatan akan dialihkan biaya pengobatannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
“Meski sudah bukan wewenang kami, kami akan tetap berusaha berkoordinasi dengan Polres dan instansi lainnya,” kata Endang.
Hal ini disampaikan BPJS Kesehatan terkait komplain peserta yang tidak ditangani karena merupakan korban peniyayan, yang sesuai aturan baru ini ditanggung lembaga perlindungan saksi dan korban yang baru dibentuk Pemerintah Pusat.
Endang menambahkan, selain korban kejahatan atau penganiayaan, Perpres 82 tahun 2018 juga yang tidak dijamin bagi korban kekerasan seksual pidana terorisme dan perdagangan manusia.
Endang mengakui adanya perubahan perpres ini sebagai salah satu upaya pengendalian defisit BPJS Kesehatan yang tertuang dalam kebijakan sinergsitas pelayaan antara BPJS Kesehatan dengan kementerian atau yang memegang program lain seperti Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas atau BPJS ketenagakerjaan untuk penyakit akibat penyakit kerja atau kecelakaan kerja.
(*/ADM01)