KPU Kutim Pastikan Penggunaan DP4 Terbaru dari Kemendagri untuk Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada

Kutai Timur – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ulfa Jamilatul Farida memastikan jika pihaknya sudah menggunakan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terbaru, yang baru saja diserahkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit), guna pemutakhiran data pemilih Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020, yang saat ini sedang dilaksanakan.

“Sesuai peraturannya, yang dimutakhirkan itu adalah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, red), kemudian disingkronkan dengan DPT (Data Pemilih Tetap, red) pemilu terakhir. DP4 itu datanya dari mana, dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red) ke KPU RI. Bukan (data, red) dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, red) ke KPU Kabupaten, itu yang harus digaris bawahi dan jelas berbeda. Dari Kemendagri (data, red) ke KPU Pusat turun ke KPU Provinsi, baru kemudian turun ke KPU Kabupaten dan Kota. Jadi DP4 tersebut merupakan data baru, yang diserahkan dari Kemendagri sebelum tahapan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih,” ucap Ulfa kepada sejumlah awak media yang menemuinya disela kegiatan rapat pleno terbuka verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kutim 2020 tingkat Kabupaten Kutai Timur, Selasa (21/7), di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Lanjut perempuan yang pada tiga kali penyelenggaraan Pemilu di Kutim pernah menjabat sebagai Ketua Divisi Bidang Data ini, bahwa karena data tersebut merupakan data dari pusat yang harus dimutakhirkan sesuai kondisi terkini dan faktual penduduk di lapangan.

“Karena data pusat, maka perlu dimutakhirkan sesuai kondisi dan faktual penduduk di lapangan. Itu (proses pemutakhiran, red) memang merupakan tugas dari petugas pemutakhiran kami. Jika ternyata ada (data penduduk, red) yang sudah meninggal ternyata datanya masih ada, ya harus dicoret. Berkoordinasi dengan Ketua RT (Rukun Tetangga, red) setempat, jika memang warga yang didata ternyata sudah pindah keluar kota atau pindah alamat, maka akan disesuaikan atau dicoret dari lokasi pemilih di tempat tersebut,” sebut Ulfa.

Lebih jauh dikatakan Ulfa, hingga saat ini proses coklit serentak memang sedang berlangsung, yang dilakukan oleh petugas KPU Kutim yang sebelumnya sudah dibekali dengan bimbingan teknis (Bimtek) dan buku pedoman proses pencoklitan. Sedangkan proses pencoklitan sendiri akan memakan waktu lebih kurang selama satu bulan. Jika nantinya petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) telah menyelesaikan pekerjaannya, maka terjadi rekapitulasi menjadi data pemilih sementara (DPS). Data sementara ini akan diumumkan, mulai di tingkat RT hingga Desa. Pada proses tersebut, masyarakat dipersilahkan untuk melakukan koreksi dan memberikan tanggapan terhadap hasil DPS. Jika memang ada warga yang nama dan datanya belum ada atau ternyata merupakan penduduk lama namun juga belum tercatat, maka akan kembali dilakukan koreksi oleh KPU.

“Hingga saat ini proses coklit masih dilakukan oleh petugas kami (KPU Kutim, red). Jika PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, red) telah menyelesaikan pekerjaannya, maka akan ada rekapitulasi dan menjadi data pemilih sementara. Data ini akan kami umumkan, mulai dari tingkat RT hingga Desa. bahkan ditempel di kantor desa agar bisa dilihat oleh masyarakat. Maka setelah terbit DPS (Daftar Pemilih Sementara, red) masyarakat bisa melakukan koreksi terkait data yang sudah dimutakhirkan. Jika ada yang namanya belum masuk (daftar pemilih, red) atau ada warga yang sudah lama tinggal di tempat tersebut namun ternyata belum juga ada nama dan datanya pada DPS, maka boleh melakukan koreksi dan kita lakukan perbaikan data kembali. Jadi akan ada masa tanggapan dari masyarakat terkait DPS tersebut,” jelas Ulfa. (ibn)