KPU Tunggu Juknis Perampingan TPS

Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kini tengah bersiap menyongsong pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah rencana perampingan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hingga saat ini, KPU Balikpapan masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perampingan TPS tidak mengakibatkan penurunan partisipasi pemilih pada pemilihan mendatang.

Suhardi, salah satu Komisioner KPU Kota Balikpapan, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan perampingan TPS. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak mengurangi partisipasi mereka dalam memilih” ujarnya pada konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Dalam konteks peraturan yang berlaku, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS maksimal adalah 800 orang. Namun, saat pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Balikpapan menerapkan jumlah TPS yang lebih banyak, yakni 2.700 TPS, dengan kondisi maksimal 300 pemilih per TPS. Kini, mengikuti ketentuan terbaru dalam PKPU Nomor 7 tentang TPS, jumlah pemilih maksimal di setiap TPS ditetapkan menjadi 600 orang, yang mengakibatkan penyesuaian jumlah TPS menjadi 996.

“Perampingan TPS ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan PKPU, agar setiap TPS dapat melayani maksimal 600 pemilih,” terang Suhardi. Ia menambahkan bahwa meskipun terjadi perampingan, pihaknya tetap mempertimbangkan beberapa faktor, seperti kondisi geografis, agar tidak memisahkan keluarga, serta tidak menggabungkan pemilih antar kelurahan.

KPU Balikpapan juga menyadari potensi dampak dari perampingan TPS ini, terutama terkait partisipasi pemilih. Untuk itu, mereka sedang melakukan pendataan lokasi TPS yang akan digunakan pada Pilkada 2024. “Kami ingin memastikan semua pemilih mendapatkan akses yang baik ke TPS, sekaligus menunggu petunjuk teknis dari PKPU,” ungkap Suhardi.

Pengurangan jumlah TPS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pemungutan suara, sekaligus menjaga kualitas layanan kepada pemilih. KPU Kota Balikpapan berkomitmen untuk bekerja secara maksimal agar setiap warga yang memiliki hak suara dapat menggunakan haknya dengan baik.

Kepada masyarakat, KPU Balikpapan mengimbau untuk tetap aktif mengawasi perkembangan terkait perampingan TPS dan mengikuti informasi terbaru dari KPU. Partisipasi aktif warga dalam proses pemilu sangat penting untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas.

Sebagai langkah proaktif, KPU akan mengadakan sosialisasi mengenai perubahan ini agar masyarakat memahami dan dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang Pilkada 2024. KPU Balikpapan berharap semua pihak dapat bersinergi demi suksesnya pemilihan umum mendatang. (man)