PDAM Batasi Jam Kunjungan
Balikpapan – Dalam upaya melakukan pencegahan Covid 19, untuk pelayanan Administrasi kunjungan tatap muka PDAM Kota Balikpapan menerapkan pola waktu dan batasan jumlah pelanggan yang berkunjung ke kantor pelayanan Graha Tirta PDAM Kota Balikpapan. Dari kebijakan tersebut, PDAM memberlakukan pembagian waktu pada layanan loket customer service, pemasangan baru dan loket pembayaran yang akan dibagi menjadi dua waktu kunjungan dengan batasan jam dan jumlah pengunjung yang datang.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan PDAM Balikpapan, Abdul Ramli mengatakan petugas-petugas PDAM Kota Balikpapan tetap bekerja seperti biasa serta kegiatan lapangan baik pelayanan customer service, pembaca meter dan pelayanan teknis demi memberikan pelayanan kontinuitas air bersih untuk masyarakat Kota Balikpapan dan juga menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 seperti alat pelindung diri dan menjaga jarak.
Hanya saja permintaan pelayanan dibatasi untuk kegiatan administrasi di Kantor Graha Tirta PDAM Ruhui Rahayu dari Jam 08.00 sampai dengan Jam 11.30 Wita (Shift1) kemudian Jam 11.30 sampai dengan 15.30 (Shift2) untuk Hari Senin sampai dengan Kamis dan Jumat dari jam 08.00 sampai dengan Jam 10.30 Wita, terlepas dari pada itu silakan berkomunikasi melalui pelayanan Call Center, SMS atau WA Center.
Untuk itu PDAM Kota Balikpapan, tambah Ramli, meminta kepada pelanggan untuk mengerti di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Termasuk berharap kepada pelanggan bisa mematuhi pembatasan jam kunjungan yang sudah ditetapkan manajemen PDAM sebagai bentuk ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.
“Ayo kita jaga kesehatan bersama-sama, tahan diri kita untuk tetap dirumah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar kita selalu kuat dan bugar dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan semoga wabah ini segera berakhir,” pungkasnya. (san)
