Kutim Petakan Ribuan Hektare Lahan dalam Kawasan Hutan, Data Jadi Dasar Penyelesaian

Kutai Timur — Persoalan penguasaan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) Wilayah IV Samarinda mulai melakukan pendataan sebagai langkah awal mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Pendataan itu dilakukan melalui Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan diikuti jajaran BPKH-TL, camat serta kepala desa se-Kutai Timur. Pemerintah daerah menilai proses inventarisasi harus dilakukan secara cermat agar penyelesaian persoalan lahan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Pemerintah di satu sisi wajib menjaga kelestarian ekosistem kawasan hutan, namun di sisi lain harus melindungi hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan utama,” tegasnya dalam arahan.
Data awal BPKH-TL Wilayah IV Samarinda menunjukkan terdapat sekitar 6.453 hektare lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung. Lahan tersebut tersebar di 33 desa yang berada di 13 kecamatan di Kutim.
Besarnya luasan tersebut membuat proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian. Data yang telah dihimpun tidak serta-merta menjadi dasar penetapan, melainkan akan kembali diperiksa berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Kepala BPKH-TL Wilayah IV Samarinda Anwar mengatakan tim terpadu akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi serta status lahan yang telah masuk dalam pendataan awal.
“Data awal tersebut akan menjadi pijakan bagi tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi fakta objektif guna merumuskan kebijakan yang solutif,” singkatnya.
Pemkab Kutim berharap proses tersebut mampu menghasilkan data yang akurat sekaligus mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat. Verifikasi lapangan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dengan proses yang melibatkan lintas instansi hingga pemerintah desa, penyelesaian persoalan kawasan hutan di Kutim diharapkan dapat berjalan transparan, berkeadilan, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv/*/KK)
