Pemkab Kutim Tegaskan PPTPKH Bukan Jalan Membuka Lahan Baru

Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tidak dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk membuka lahan baru di kawasan hutan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat menghadiri Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Kamis (3/9/2026).
Mahyunadi meminta masyarakat memahami tujuan program tersebut secara utuh. Ia mengingatkan agar sosialisasi PPTPKH tidak menimbulkan anggapan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan perambahan baru.
“Jangan sampai dengan adanya sosialisasi PPTPKH ini, masyarakat justru berpikir ada kesempatan untuk membuka atau merambah lahan baru. Itu sama sekali tidak boleh dan tidak dibenarkan,” tegas Mahyunadi saat menyampaikan arahan di hadapan jajaran perangkat daerah, camat, dan kepala desa.
Menurutnya, PPTPKH bukan merupakan bentuk pemutihan massal terhadap seluruh penguasaan tanah di kawasan hutan. Setiap bidang tanah yang diajukan tetap harus melewati proses penelitian dan verifikasi untuk memastikan riwayat penguasaan, dokumen pendukung serta kondisi faktual di lapangan.
Berdasarkan data awal BPKH-TL Wilayah IV Samarinda, terdapat indikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan seluas 6.453 hektare yang tersebar di 33 desa pada 13 kecamatan di Kutim. Area tersebut meliputi permukiman, fasilitas umum dan sosial, lahan pertanian hingga aset pemerintahan.
Mahyunadi juga meminta camat dan kepala desa berperan aktif dalam proses pendataan. Data yang disampaikan kepada tim harus sesuai kondisi sebenarnya sehingga tidak menimbulkan persoalan maupun harapan yang keliru di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan PPTPKH di Kutai Timur harus memegang teguh tiga pilar utama, yaitu keabsahan data yang benar, keadilan bagi masyarakat, serta menjaga fungsi dan kelestarian hutan. Tiga hal ini harus berjalan selaras di setiap tahapan,” terangnya.
Proses tersebut melibatkan tim terpadu lintas sektor yang terdiri dari sekitar 10 unsur instansi. Setelah inventarisasi awal, tim akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum hasilnya dirumuskan menjadi rekomendasi untuk diteruskan kepada Kementerian Kehutanan.
Tahapan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap penguasaan tanah yang memenuhi ketentuan, sekaligus tetap menjaga fungsi dan kelestarian kawasan hutan di Kutai Timur.(Adv/*/KK)
