Mulai Ucap Alhamdulillah Hingga Suka Cita, Sambut Keputusan Pemerintah Izinkan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah Dimasa COVID-19
Sangatta (Kutai Timur) – Untaian kata syukur dan Alhamdulillah, mengalir dari mulut Sumoma’arif (50), pria yang sehari-hari bertugas sebagai imam dan sekaligus takmir Masjid Darus Sakinah yang berada di Jalan Assa’diyah Kecamatan Sangatta Utara, setelah menerima Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Camat Sangatta Utara selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sangatta Utara. Dengan mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19, maka Masjid Darus Sakinah yang menjadi tanggung jawabnya terhitung mulai, Jum’at (5/6) esok, sudah boleh menggelar sholat Jum’at berjamaah dan juga sholat wajib lima waktu secara berjamaah.
“Alhamdulillah, merasa lega sekali. Karena pemerintah (Kutai Timur, red) sudah memberikan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19, istilahnya sebagai surat tugas bagi kami untuk kembali membuka rumah ibadah lagi. Tentu sangat senang sekali. Saya sangat memberi penghargaan kepada pemerintah Kutim, karena sudah mau membuka lagi rumah ibadah,” ujar Sumoma’arif kepada wartawan, Kamis (4/5), disela kegiatan rapid test massal bagi pengurus rumah ibadah seKecamatan Sangatta Utara.
Dikatakan, sejak pandemi COVID-19 melanda Kutim hingga akhirnya pemerintah kabupaten memutuskan untuk menutup dan melarang sementara aktivitas peribadatan di semua rumah ibadah di Kutim, otomatis semua kegiatan peribadahan secara berjamaah di Masjid Darus Sakinah juga langsung dihentikan. Hanya saja setiap masuk waktu sholat lima waktu, adzan selalu dikumandangkan sebagai pengingat kepada warga sekitar.
“Sejak adanya pelarangan kegiatan peribadahan di masjid dan musholla akibat COVID-19 oleh pemerintah, otomatis tidak ada sholat berjamaah lagi di masjid kami. Sekitar tiga bulan tidak ada pelaksanaan sholat berjamaah, baik itu sholat wajib lima waktu maupun sholat jum’at berjamaah. Namun dengan kembali adanya izin dari pemerintah ini, maka kami merasa lega dan kami juga siap melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang disyaratkan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan masjid,” ungkap Sumoma’arif.
Hal senada juga diungkapkan Pendeta Sa’bara’, pimpinan Gereja Toraja Jemaat Elim Sangatta yang berada di Kabo Jaya Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara. Pria ini mengungkapkan rasa suka citanya menyambut keputusan pemerintah Kutim yang kembali memberikan izin kegiatan peribadatan di rumah ibadah, termasuk Gereja. Bahkan melalui kegiatan Rapid Test massal yang dilakukan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Sangatta Utara yang mewakili Pemerintah Kutim kepada pengurus rumah ibadah di Sangatta, dinilainya sebagai langkah maju untuk mengawali membuka kehidupan peribadahan di hari-hari ke depan.
“Dengan adanya kegiatan Rapid test bagi hamba Tuhan, kepada pimpinan Gereja dan pimpinan Masjid, merupakan langkah maju untuk memulai kehidupan peribadahan di hari-hari selanjutnya. Tentu kami menyambut keputusan pemerintah ini dengan penuh suka cita. Terlebih, rapid test yang dilakukan juga diberikan gratis bagi pengurus rumah ibadah,” sebut Pendeta Sa’bara’.
Lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Klasis Kutim ini, ada sebanyak 727 jiwa jemaat dari 170 Kepala Keluarga (KK) pada gereja yang dipimpinnya. Dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah, maka kegiatan peribadatan yang biasanya hanya dilakukan dua kali dalam seminggu, terutama diakhir pekan, akan ditambah sesi atau waktu pelaksanaannya menjadi tiga atau empat kali dalam seminggu. Bahkan demi menudukung physical distancing atau menjaga jarak antara jemaat, maka selain menerapkan jarak minimal satu meter antar jemaat, juga kemungkinan memperluas lokasi ibadah menggunakan teras dan halaman gereja. Selain itu, anak-anak untuk sementara waktu dilarang mengikuti peribadatan di gereja.
“Dengan jumlah jemaat kami yang cukup banyak, maka kegiatan peribadatan yang biasanya hanya dua kali dalam seminggu akan ditambah sesi pelaksanaannya, menjadi tiga hingga empat kali dalam seminggu. Seperti, minggu pagi akan diadakan dua kali kegiatan ibadah dan minggu malam juga akan dilakukan dua kali sesi ibadah. Jarak duduk antar jemaat juga kita atur minimal satu meter dan teras dan halaman gereja juga akan kita gunakan sebagai tempat ibadah. Sementara ini, sebagaimana arahan Gugus Tugas COVID-19, anak-anak kita larang dulu ikut ibadah di gereja, cukup dibimbing oleh orang tua di rumah masing-masing. Yang pasti, kita dukung arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19, terutama mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” jelas Pendeta Sa’bara’. (ibn)