Pemkab Kutim Rumuskan Perbup Rasionalisasi 50 Persen Hingga Restrukturisasi Ekonomi Kerakyatan
Sangatta (Kutai Timur) – Sebagaimana arahan dan intruksi dari pemerintah pusat, selama terjadinya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, pemerintah daerah wajib melakukan refocusing atau rasionalisasi anggaran belanja daerah yang termuat dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui proses refocusing ini, pemerintah daerah diharapkan mampu membiayai semua kegiatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.
Tidak ketinggalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kutim juga melakukan refocusing anggaran belanja daerah pada semua sektor dan instansi pemerintahan, sebesar 50 persen. Namun ternyata, hingga saat ini proses refocusing anggaran tersebut belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, sebelum menjalankan proses refocusing anggaran, pemerintah Kutim wajib terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) refocusing anggaran yang akan digunakan sebagai dasar melaksanakan proses refocusing atau rasionalisasi guna pembiayaan penanganan COVID-19 di Kutim. Alhasil, hingga saat ini rencana refocusing anggaran belum bisa dilaksanakan karena terbentur belum diterbitkannya Perbup refocusing anggaran pembiayaan penanganan COVID-19 dan otomatis juga mengganggu proses penyusunan ulang anggaran belanja dan kegiatan di instansi pemerintahan. Demikian diungkapkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah saat ditemui awak media, Selasa (2/6) kemarin.
“Berkaitan dengan pemotongan 50 persen itu, itu kita buatkan Perbup (Peraturan Bupati, red)-nya dulu, setelah itu baru jalan kegiatan-kegiatan pemerintahan. Sementara kita stop semua (kegiatan belanja pemerintah, red) dulu, sebelum selesai semua penyusunan Perbup penyesuaian perubahan anggaran di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, red). Setelah selesai (Perbup, red) baru kita jalankan semua kegiatan (pemerintaha, red). Sebab masih ada beberapa Dinas yang belum jelas besaran pemotongannya,” ujar Irawansyah.
Lanjut pria yang akrab disapa Irawan ini, dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kutim, pemerintah Kutim saat ini menyiapkan anggaran sebesar Rp 69 miliar. Namun biaya ini belum termasuk anggaran pembiayaan restrukturisasi ekonomi kerakyatan yang pasti terdampak akibat pandemi COVID-19. Terkait besaran anggaran restrukturisasi dampak ekonomi kerakyatan, Irawan mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab hal tersebut masih perlu dibahas bersama DPRD Kutim, apakah nantinya masyarakat akan dibantu berupa uang tunai atau berupa keringanan bunga kredit yang disubsidi oleh pemerintah, bantuan penyediaan bibit hingga bantuan sarana dan prasarana.
“Memang saat ini kita siapkan anggaran Rp 69 miliar untuk penanganan COVID-19. Namun itu (Rp 69 M, red) belum termasuk biaya terdampak ekonomi untuk masyarakat. Besaran nilai biaya terdampak ekonomi, masih perlu kita rumuskan lagi bersama DPRD Kutim. Jadi belum tahu, apakah masyarakat nanti kita berikan bantuan uang tunai atau bantuan keringanan bunga kredit pinjaman. Bisa juga bantuan bibit atau berupa sarana dan prasarana. Nanti kita rumuskan dulu,” sebut Irawansyah.
Terkait anggaran COVID-19 sebesar Rp 69 miliar, diakui Irawan saat ini jumlah yang sudah terpakai besarannya lebih kurang Rp 50 miliar. Nilai tersebut sudah digunakan untuk belanja kebutuhan selama penanganan COVID-19 di Kutim, termasuk belanja bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak COVID-19, selama dua bulan berjalan.
“Anggaran Rp 69 miliar itu kan dipersiapkan untuk tiga bulan penanganan COVID-19 di Kutim. Hingga saat ini, diperkirakan anggaran yang sudah terpakai nilainya mencapai Rp 50 miliar, untuk penanganan selama dua bulan berjalan. Jadi tersisa satu bulan lagi. Nanti kita liat perkembangannya, apakah cukup atau harus ada penambahan anggaran,” ujarnya. (ibn)