PDAM Gratiskan Pemakaian 10 Kubik Untuk 82 Ribu Pelanggan

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan pembayaran iuran pelanggan air bersih bagi 82.321 pelanggan rumah tangga yang terkena dampak ekonomi akibat penyebaran wabah corona atau Covid-19. Kebijakan untuk menggratiskan iuran pelanggan air bersih ini berlaku bagi pelanggan PDAM Kota Balikpapan yang masuk sebagai kategori Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga Menengah Ke bawah.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum  (PDAM) Kota Balikpapan Haidir Effendi menyatakan  sesuai dengan sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Kota Balikpapan, pemberian subsidi berupa penggratisan iuran tersebut berlaku untuk tagihan pemakaian air pada hitungan 10 m3 Pertama.

“Iya memang ada kebijakan dari Pemerintah Kota untuk memberikan subsidi bagi pelanggan kategori Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga Menengah Ke bawah pada pemakaian 10 m3 pertama, selanjutnya baru dikenakan biaya,” kata Haidir kepada wartawan dalam rilisnya, pada Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, kebijakan untuk memberikan subsidi kepada pelanggan PDAM tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 Tentang Subsidi Pemakaian Air sampai dengan 10m3 Pertama Bagi Pelanggan Sosial dan Pelanggan Rumah Tangga Menengah Ke Bawah PDAM Kota Balikpapan sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kota Balikpapan.

Kebijakan ini mengikuti arahan dari  Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan beberapa kebijakan bantuan sosial kepada warga Indonesia yang terdampak akibat penyebaran Covid-19, dimana kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan di semua daerah termasuk Balikpapan, agar setiap Kepala Daerah memberi bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan akibat dari penularan Covid-19.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan,  pelanggan yang diberikan kebijakan Subsidi Tagihan PDAM berlaku untuk Kelompok Pelanggan satu dan dua dengan Kriteria Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga menengah ke bawah,” jelasnya.

Haidir menambahkan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat yang terkena  dampak wabah Covid-19. Adapun skema yang perlu diketahui pelanggan adalah Pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut adalah Kelompok Pelanggan satu dan dua, dimana bentuk Kompensasi adalah pemakaian air untuk Blok Konsumsi pertama yaitu pemakaian air PDAM dari 1 m3 sampai dengan 10 m3 tagihan airnya mendapatkan Subsidi, kemudian pemakaian diatas 11 kubik ke atas dan seterusnya dikenakan Tarif Tagihan sesuai harga Blok Konsumsi yang berlaku.

“Untuk 10 m3 pertama disubsidi pemerintah, selanjutnya seperti biasa,” tutupnya. (zha)