PDAM Hapus Denda Keterlambatan Selama Corona
Balikpapan – PDAM memberi kebijakan tambahan berupa Penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh Kelompok Pelanggan PDAM. Kebijakan dari Pemerintah dan PDAM Kota Balikpapan ini berlaku untuk Tagihan Pemakaian bulan Maret, April dan Mei 2020.
“Kami berharap agar pelanggan dapat tetap bijaksana dalam menggunakan kebutuhan air dan semoga wabah ini segera berakhir dan perekonomian masyarakat Kota Balikpapan yang terkena dampak Covid-19 dapat pulih kembali,” kata Direktur Teknik PDAM Balikpapan, Arif Purnawarman.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19. Adapun skema yang perlu diketahui pelanggan adalah Pelanggan yang mendapatkan keringanan tersebut adalah Kelompok Pelanggan satu dan dua, dimana bentuk Kompensasi adalah pemakaian air untuk Blok Konsumsi pertama yaitu pemakaian air PDAM dari 1 m3 sampai dengan 10 m3 tagihan airnya mendapatkan Subsidi, kemudian pemakaian diatas 11 kubik ke atas dan seterusnya dikenakan Tarif Tagihan sesuai harga Blok Konsumsi yang berlaku.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan, pelanggan yang diberikan kebijakan Subsidi Tagihan PDAM terus juga dihapus denda keterlambatan pembayaran tagihan air untuk tiga bulan,” jelas Arif.
Ia berharap kebijakan yang diambil ini bisa mengurangi beban masyarakat akibat dampak dari penyebaran virus corona. Mengingat sebelumnya PDAM juga sudah menggratiskan pembayaran rekening PDAM bagi 82 ribu pelanggan. Subsidi berupa penggratisan iuran tersebut berlaku untuk tagihan pemakaian air pada hitungan 10 m3 Pertama.
Kebijakan ini mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan beberapa kebijakan bantuan sosial kepada warga Indonesia yang terdampak akibat penyebaran Covid-19, dimana kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan di semua daerah termasuk Balikpapan, agar setiap Kepala Daerah memberi bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan akibat dari penularan Covid-19. (zha)
