PDAM Himbau Warga Bayar Tepat Waktu

Balikpapan – Hubungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung (PDAM) dan para pelanggannya tentu memiliki keterkaitan yang erat. Pihak perusahaan sebagai operator layanan penyediaan air bersih tentu memerlukan komitmen pembayaran tepat waktu dari pelanggan dalam upaya mendukung kegiatan operasional di lapangan.

Kepala Sub Bagian Customer Service, Suryo Hadi Prabowo mengakui dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang pihaknya tetap memberikan kemudahan bagi para penunggak rekening air. Seperti pemberian tolerasi pada keterlambatan pembayaran iuran air maksimal di tanggal 20 setiap bulannya.

“Jadi kami hanya mengenakan denda 10 persen dari tagihan bulanan pelanggan. Itu bagi mereka yang terlambat membayar tagihan rekening airnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (03/01).

Meski begitu, lanjut Suryo, pihaknya terus mengingatkan kepada pelanggan melalui media massa dan media sosial yang ada. Terutama mengenai sanksi penyegelan pada meter air bagi pelanggan yang menunggak hingga 2 bulan. Bahkan jika sampai 3 bulan tunggakan, maka di bulan ke-4 melewati tanggal 20 akan ada pemutusan status dan meter air pelanggan.

Proses kerja Perumda TMB terhadap meter air pelanggan, menurut Suryo mengikuti regulasi yang diatur dalam peraturan walikota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2010 tentang sistem penyediaan air minum pasal 16 ayat 2. Jelas dalam pasal itu disebutkan pemutusan tetap atau pencabutan air PDAM dilakukan apabila pelanggan tidak menyelesaikan segala kewajibannya dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dilakukan penyegelan.

“Artinya PDAM sudah memberikan keringanan kepada pelanggan. Harapan kami tentu ada saling memahami bahwa kami sebagai operator distribusi air juga memerlukan biaya operasional. Jadi pelanggan bijak tentunya berkontribusi untuk kelancaran distribusi air bersih,” tambahnya. (*/san)