PDAM Siap Putus Meteran Penunggak

Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Kota Balikpapan meningkatkan sosialisasi sanksi pencabutan meteran kepada pelanggan. Kebijakan ini berlaku kepada pelanggan yang sudah tidak membayar iuran pelanggan dalam setahun terakhir. Padahal pihak PDAM sudah memberikan keringanan pembayaran selama masa pandemi Covid-19.

Plt Dirut Perumda Tirta Manuntung, Purnawati mengingatkan kepada pelanggan agar segera melunasi kewajibannya. Karena hal itu juga membantu PDAM dalam meningkatkan penyediaan dan pelayanan distribusi air ke masyarakat. Meski cukup banyak kendala yang dihadapi PDAM saat ini. Mulai dari posisi pipa air baku yang masuk ke badan jalan raya hingga lokasi rumah pelanggan di perbukitan.

“Kami tidak bosan mengingatkan bagi yang menunggak lebih dari 2 bulan. Ayo segera diselesaikan. Kan itu hutang kepada PDAM. Dampaknya juga kepada pelanggan itu sendiri saat tidak membayar kewajibannya,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk itu, lanjut Purnawati, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pelanggan yang masih menunggak. Temrasuk memberikan penyampaian secara langsung khususnya yang sudah menunggak lebih 2 bulan. Sebab jika tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan pencabutan meteran air.

“Perlu diketahui, kalau meter air sampai diputus, maka pelanggan akan lebih berat membayar. Sebab, ada biaya meter baru yang harus dibayar sebesar Rp 1,5 juta dan ditambah tunggakan air yang belum dibayar,” tambahnya. (mna)