PDAM Ingatkan Tunggakan Pelanggan

Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung (PDAM) Kota Balikpapan menerapkan tindakan tegas terhadap penunggak pembayaran rekening air. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang sudah menggunakan air bersih milik PDAM dan menunggak 1 tahun. Manajemen PDAM berharap kesadaran dari pelanggan untuk segera menyelesaikan pembayaran rekening air di bulan September.

Plt Dirut PDAM Balikpapan Purnamawati mengatakan, pihaknya cukup memahami kondisi perekonomian yang terdampak pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir. Bahkan perusahaan sudah memberi toleransi dan keringanan kepada para pelanggan. Salah satunya menghentikan penyegelan ataupun pencabutan meter air bagi warga yang menunggak 2 bulan berturut-turut.

“Kebijakan kita saat pandemi covid-19 sudah ada. Setelah itu tolong pelanggan juga sadar kewajibannya. Soalnya ada yang tidak membayar. Bahkan ada yang 1 tahun tidak membayar tetapi air dinikmati terus,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Purnamawati, pembayaran iuran air merupakan pemasukan untuk kegiatan operasional PDAM di lapangan. Namun neraca keuangan bisa mengalami gangguan ketika pemasukan tidak sebanding dengan pengeluaran. Seperti tunggakan para pelanggan di PDAM. Padahal walikota sudah mengeluarkan aturan Nomor 19 Tahun 2010 yang tertuang dalam 3 pasal. Yakni pasal 14-16 diatur jika pelanggan tidak melakukan pembayaran 2 bulan maka di bulan ketiga, PDAM akan melakukan proses penyegelan.

“Jika berlanjut hingga 3 bulan belum dibayar dan masuk bulan ke-4, PDAM  akan melakukan proses pencabutan atau pemutusan meter air pelanggan. Makanya, kami ingatkan kembali. Ayo segera lakukan pembayaran. Batasnya hingga akhir September 2022,” tegasnya. (man)