Pemkot Ajak Warga Laporkan Status PSU
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahkan pengembang. Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan status aset serta penataan lingkungan permukiman yang tertib dan legal. Agar bisa membantu pemerintah mempercepat verifikasi aset, mencegah sengketa lahan dan memperkuat pengawasan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin mengatakan keterlibatan warga sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penertiban aset yang belum berpindah tangan. Maka pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan untuk memastikan kejelasan status lahan dan pengelolaan aset publik di kawasan perumahan.
“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan PSU di wilayahnya yang belum diserahkan. Ini membantu pemerintah dalam melakukan pengecekan dan memanggil pihak pengembang agar segera menuntaskan kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (08/11).
Menurut Rafiuddin, banyak fasilitas umum di kawasan perumahan yang hingga kini belum memiliki kejelasan status. Karena belum ada serah terima PSU dari pengembang ke pemerintah daerah. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Seperti perawatan lingkungan yang terabaikan, fasilitas rusak hingga konflik kepemilikan lahan.
“Kalau PSU belum diserahkan, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan atau pengelolaan karena statusnya masih milik pengembang. Kami tidak bisa apa-apa. Akibatnya, fasilitas umum jadi terbengkalai dan warga yang dirugikan,” jelasnya.
Laporan dari masyarakat, lanjut Rafiuddin, akan menjadi dasar bagi Disperkim untuk melakukan verifikasi dan memanggil pengembang terkait. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme koordinasi antar instansi agar proses penyerahan bisa berjalan cepat dan transparan. Asalkan pihak pengembang melengkapi dokumen sesuai aturan.
“Begitu ada laporan masuk, tim kami akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi di lokasi. Jika memang belum ada penyerahan, kami akan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi. Biar cepat serah terima,” tuturnya lagi.
Rafiudin menambahkan, PSU mencakup berbagai fasilitas vital seperti jalan lingkungan, drainase, taman, sarana ibadah hingga jaringan air bersih dan listrik. Setelah diserahkan, aset tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dikelola dan dirawat demi kepentingan warga.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang layak. Karena itu, kami butuh dukungan warga agar proses pengawasan berjalan efektif,” tambahnya. (man)
