Pemkot Lakukan Penyesuaian Pajak Daerah

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akan merubah tarif pajak pada sektor penyedia jasa boga atau katering. Selama ini, pungutan pajak sektor katering masih menyatu dengan kategori restoran. Rencananya Pemkot Balikpapan memberlakukan penyesuaian tarif baru yang berdiri sendiri. Kebijakan ini bertujuan untuk menggali potensi pajak secara lebih spesifik.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pemerintah ingin memastikan setiap sektor usaha memberikan kontribusi yang proporsional. Langkah ini juga menjadi bagian dari pemutakhiran basis data wajib pajak di Kota Beriman. Ia menyebut pemisahan ini merupakan bentuk keadilan berusaha.

“Karakteristik bisnis restoran dan katering memiliki perbedaan yang signifikan. Kami tidak lagi menyamakan tarif katering dengan restoran. Ini adalah upaya kami melakukan pemetaan potensi secara lebih detail dan akurat,” ujarnya, Senin (21/04).

Menurut Idham, pertumbuhan industri jasa boga di Balikpapan sudah melaju sangat pesat. Hal ini seiring dengan meningkatnya aktivitas perkantoran dan proyek strategis di sekitar kota. Pemisahan tarif ini memungkinkan pemerintah memantau transaksi dengan lebih transparan. Ia menambahkan, penyesuaian ini mengacu pada regulasi terbaru mengenai pajak dan retribusi daerah. Pemerintah pusat memang mendorong daerah untuk lebih kreatif mengelola sumber pendapatan. Balikpapan merespons tantangan tersebut dengan langkah konkret ini.

“Kami ingin memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor yang selama ini masih berada dalam zona abu-abu. Katering memiliki pasar yang berbeda, sehingga perlakuannya pun harus khusus,” tuturnya.

Dampak positif dari kebijakan ini, lanjut Idham, diharapkan segera terlihat pada paruh kedua tahun 2026. Peningkatan PAD itu nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Fasilitas publik yang lebih baik menjadi target akhir dari optimalisasi pajak ini.

Idham juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan baru tersebut. Kesadaran membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dalam membangun kota. Pemerintah berkomitmen akan terus menyempurnakan sistem pelayanan agar semakin memudahkan wajib pajak.

“Pajak yang kita kumpulkan adalah modal utama pembangunan Balikpapan. Kami sangat mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif terhadap penyesuaian tarif ini,” pungkasnya. (ibn)