Peran Tenaga Kependidikan Akan Diakomodasi dalam Revisi Sisdiknas

BALIKPAPAN — Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi tenaga kependidikan yang selama ini belum mendapat pengakuan formal dalam sistem pendidikan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam workshop pendidikan di Hotel Platinum, Balikpapan, Sabtu (27/9/2025).
Hetifah menuturkan, arah kebijakan pendidikan ke depan harus berbasis data agar tepat sasaran. Ia mencontohkan, penyaluran bantuan bagi anak yang terancam putus sekolah maupun perbaikan sarana sekolah rusak membutuhkan data yang akurat, terkini, dan dapat dipercaya.
“Kalau tidak ada data yang valid, keputusan bisa salah sasaran. Padahal, yang melakukan pemutakhiran data ini adalah tenaga di sekolah, seperti tata usaha dan administrasi. Sayangnya, posisi mereka hingga kini belum diakui secara resmi sebagai ASN atau tenaga kontrak yang legal,” ujar Hetifah.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat banyak guru terpaksa merangkap tugas administrasi di luar jam kerja. “Mereka mengeluh harus bekerja hampir 24 jam. Padahal, peran tenaga kependidikan sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar,” katanya.
Karena itu, DPR mendorong agar revisi Sisdiknas memasukkan regulasi mengenai tenaga kependidikan, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah. Hetifah menyebutkan, tenaga kependidikan itu mencakup tata usaha, tenaga administrasi, laboran, hingga pustakawan.
“Selama ini, kebutuhan tenaga kependidikan hanya dibantu pembiayaannya oleh pemerintah kota. Namun status mereka tidak resmi dan tidak diakui. Padahal, keberadaan mereka sangat dibutuhkan di sekolah,” ucap Hetifah.
Ia menegaskan, setelah persoalan pengangkatan guru ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tuntas, saatnya pemerintah memberi perhatian yang sama bagi tenaga kependidikan.
(Man)