3 Bapaslon Penuhi Perbaikan Berkas
Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima berkas perbaikan tiga bakal pasangan calon (bapaslon). Ketiganya melakukan perbaikan berkas administrasi terhadap persyaratan yang belum lengkap. Di mana pihak KPU memberikan masa perbaikan selama tiga hari. Mulai 6 hingga 8 September 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna, menyebut semua bapaslon sudah melengkapi syarat yang menjadi kewajibannya. Namun KPU tidak memberikan rincian atas kelengkapan yang diserahkan masing-masing bapaslon. Mereka hanya menyampaikan kekurangan berkas sudah terpenuhi. Baik berupa dokumen administrasi maupun berkas pendukung lainnya.
“Jadi tiga bapaslon semuanya sudah melakukan perbaikan berkas administrasinya. Kami beri batas waktu sampai 8 September 2024 pukul 23.59 dan sudah terselesaikan semua,” ujarnya, Senin (09/09).
Menurut Farida, ada catatan khusus untuk ijazah bakal calon walikota, Muhammad Sa’bani. Yakni belum ada penyetaraan atas ijazah dari universitas luar negerinya. Kondisi itu membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) belum bisa memverifikasi secara online. Meski hal itu tidak menghalangi yang bersangkutan turut dalam proses pencalonan.
“Sebenarnya tidak ada masalah soal ijazah Master of Science (M.Sc) dari Sa’bani yang belum verifikasi. Kan tinggal dihapus saja. Kan tidak ada pengaruhnya sama proses pencalonannya,” tuturnya lagi.
Perbaikan berkas bapaslon, lanjut Farida, biasanya terjadi pada persoalan administratif. Seperti masalah data pribadi, dokumen pendukung yang belum lengkap dan beberapa kesalahan pengisian formulir. Makanya KPU memberikan waktu hingga tanggal tertentu untuk melakukan perbaikan sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada yang telah ditetapkan.
“Perbaikan ini bertujuan agar data yang masuk akurat dan bertanggung jawab. Nantinya proses verifikasi akan berlanjut ke tahapan berikutnya setelah ada perbaikan dari bapaslon. Jadi itu saling berkaitan,” lanjutnya.
Farida juga mengingatkan perbaikan dokumen pernyataan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena pihak KPU akan melakukan verifikasi secara rinci terhadap berkas tersebut. Sehingga dengan berakhirnya masa perbaikan berkas, KPU memulai proses verifikasi lanjutan dan akan mengumumkan hasilnya sesuai jadwal.
“Tahapan berikutnya, KPU Balikpapan akan melakukan penelitian terhadap perbaikan berkas hingga 14 September 2024. Jika masih ada kekurangan bisa jadi ada pengajuan calon pengganti. Nanti kami umumkan hasil penelitian pada 13-14 September 2024,” tambahnya. (man)