9 Koperasi Sawit di Kutim Kejar Sertifikasi ISPO dan RSPO


KUTAI TIMUR – Setiap petani atau pekebun kelapa sawit tidak hanya dituntut mampu mengelola dan mengolah kebun sawitnya agar bisa menghasilkan tandan buah segar (TBS) yang bagus dan berkualitas sehingga memiliki nilai jual yang tinggi. Namun ternyata secara regulasi atau peraturan, setiap pekebun sawit wajib mengantongi sertifikat, yakni Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur, Arif Nur Wahyuni setiap pekebun sawit wajib mengantongi sertifikat, yakni Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), yang merupakan dua standar penting dalam industri kelapa sawit yang memberikan kepatuhan hukum, pengakuan pasar, serta perbaikan tata kelola kebun.

”Terkait dengan sertifikasi itu ada dua, yakni sertifikat ISPO yang sifatnya wajib atau mandatory dari pemerinta kepada seluruh pekebun, serta sertifikat RSPO yang sifatnya global dan diakui internasional. Kedua sertifikat ini merupakan dua standar penting dalam industri kelapa sawit yang memberikan kepatuhan hukum, pengakuan pasar, serta perbaikan tata kelola kebun,” ujar Arif, Kamis (3/9/2026).

Lanjut Arif, di tahun ini ada sembilan koperasi di Kutim yang sedang berproses untuk mendapatkan sertifikat ISPO maupun sertifikat RSPO.

”Di tahun ini, rencananya di bukan September ini juga, ada 9 koperasi di Kutim yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan sertifikat ISPO serta ada 2 koperasi yang berproses untuk mendapatkan sertifikasi RSPO. Rencananya jika berhasil, sertifikat tersebut akan diserahkan pada peringatan Hari Perkebunan 2026 di Bulan Desember nanti,” sebutnya.

Diakui Arif hingga saat ini dari puluhan koperasi sawit swadaya yang ada di Kutim, masih sedikit yang memiliki sertifikat ISPO, terlebih lagi RSPO. Kepemilikan sertifikat ISPO dan RSPO ini cukup mempengaruhi persaingan beli harga TBS pada masing-masing koperasi oleh perusahaan.

”Masih sedikit koperasi sawit mandiri kita yang sudah mengantongi sertifikat ISPO maupun RSPO. Pastinya bagi pemilik sertifikat, nilai beli TBS mereka oleh perusahaan akan lebih tinggi dari pekebun atau koerasi yang tidak memiliki sertifikat. Terutama bagi pemilik sertifikat RSPO, akan mendapatkan sejumlah benefit atau keuntungan,” jelasnya.

Ditambahkan, salah satu syarat untuk bisa mengakses program pembiayaan sawit, adalah setiap pekebun atau petani sawit mandiri wajib tergabung dalam kelembagaan seperti koperasi atau kelompok tani. Hal ini yang terus didorong oleh Disbun Kutim agar petani sawit mandiri bisa membentuk atau tergabung dalam kelembagaan yang memiliki badan hukum yang sah.

”Karenanya kami terus mendorong agar setiap pekebun atau petani sawit mandiri wajib tergabung dalam kelembagaan seperti koperasi atau kelompok tani. Hal ini agar para pekebun sawit bisa mengakses program pembiayaan sawit. Selain itu, dengan memiliki SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dengan pihak perusahaan, bisa membuat harga TBS tidak jatuh, atau koperasi yang bermitra dengan pihak perusahaan sehingga nanti ISPOnya bisa dapat dan RSPO nya juga bisa dapat,” tutup Arif.(Adv/Kominfo/KK)