DPMPTSP Ajak Pengusaha Alat Olahraga Urus KBLI
Balikpapan – Minat masyarakat Kota Balikpapan terhadap gaya hidup sehat terus meningkat setiap hari. Kondisi positif ini membuka peluang emas bagi para pelaku usaha lokal. Banyak warga kini mulai melirik bisnis penjualan perlengkapan dan peralatan olahraga. Pemerintah kota menyambut baik tren ini untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan pihaknya bergerak cepat memandu para pengusaha. Instansi ini mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan legalitas bisnis mereka sejak awal. Pengusaha wajib memastikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah sesuai.
Kesesuaian kode ini sangat penting agar operasional usaha berjalan aman dan lancar. Pemerintah menetapkan kode KBLI 47630 untuk usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko. Kode spesifik ini memayungi berbagai jenis komoditas olahraga yang beredar di pasar. Pelaku usaha harus mencermati cakupan barang dagangan mereka sebelum mendaftar.
“Kami mengajak warga yang ingin buka toko alat olahraga segera urus izin. Pastikan memilih kode KBLI 47630 saat mengisi formulir di sistem OSS. Karena legalitas yang tepat akan melindungi bisnis dan kepercayaan konsumen,” ujarnya, Senin (20/07).
Helmi menjelaskan kode KBLI 47630 sendiri mencakup jenis barang yang sangat luas dan beragam. Pengusaha yang menjual bola, raket, panahan, dan alat pancing masuk dalam kelompok ini. Aturan ini juga berlaku untuk toko perlengkapan bela diri, catur, hingga peralatan golf. Kejelasan kategori ini memudahkan pemantauan dan pembinaan dari pemerintah daerah.
Selain alat olahraga populer, kode ini juga memayungi perlengkapan aktivitas luar ruangan. Warga yang menjual alat perkemahan, perahu, dan berbagai jenis sepeda wajib menggunakan kode tersebut. Perlengkapan pengaman olahraga seperti helm dan pelindung tubuh juga termasuk di dalamnya. Kelengkapan cakupan ini melindungi hak dan kewajiban para pedagang eceran.
“Silahkan berkonsultasi pada petugas yang ada. Kami siap mendampingi masyarakat memahami tata cara perizinan yang benar. Kemudahan akses informasi menjadi prioritas utama instansi pelayanan publik ini,” jelasnya.
DPMPTSP, tambah Helmi, terus menyederhanakan alur pelayanan perizinan berusaha bagi masyarakat. Pengurusan NIB kini menggunakan sistem online yang transparan, cepat, dan tanpa biaya. Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk memotong birokrasi yang berbelit-belit di lapangan. Pemerintah ingin pelaku usaha mikro dan kecil bisa mandiri mengurus izin mereka. (man)
