Pemerintah Imbau Pengusaha Tekstil Manfaatkan KBLI

Balikpapan – Dunia fashion dan industri kreatif di Kota Balikpapan terus bertumbuh. Banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membuka toko kain eceran. Kehadiran para pedagang tekstil ini ikut menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat. Pemerintah kota menyambut baik semangat tinggi warga dalam berwirausaha ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menyebut pihaknya siap membantu masyarakat dalam mengurus legalitas usaha secara benar. Petugas mengingatkan pelaku usaha tekstil agar teliti memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kesesuaian kode usaha menjadi kunci kelancaran proses perizinan.

“Pemerintah menetapkan kode KBLI 47511 khusus untuk bidang Perdagangan Eceran Tekstil. Pelaku usaha wajib memasukkan kode ini saat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi usaha warga terdata dengan akurat,” jelasnya, Senin (20/07).

Helmi menjelaskan pentingnya akurasi kode ini. Pihak pemerintah berkomitmen mempermudah akses informasi perizinan bagi seluruh warga Balikpapan. Pelayanan prima menjadi prioritas utama instansi pemerintah ini demi mendukung kemudahan berinvestasi.

Kode KBLI 47511 ini, lanjutnya, memayungi beberapa jenis komoditas tekstil yang spesifik di pasar. Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus berbagai jenis tekstil dan kain. Aturan ini juga mengikat penjualan kain, baik dari serat alam maupun serat sintetis. Pengusaha toko kain lembaran di pusat perbelanjaan wajib mematuhi ketentuan ini.

“Kami meminta para pemilik toko kain dan pengrajin batik memastikan kode KBLI mereka. Gunakan kode KBLI 47511 agar proses penerbitan NIB berjalan lancar tanpa hambatan. Kan itu bisa membantu pengembangan pasar mereka,” tuturnya.

Menurut Helmi cakupan kode KBLI 47511 ternyata juga menyentuh penyediaan bahan kerajinan tangan. Toko yang menjual bahan dasar pembuatan permadani dan hiasan dinding wajib memakai kode tersebut. Aturan ini juga berlaku bagi pedagang yang menyediakan bahan khusus untuk sulaman. Kelengkapan data ini membantu pemerintah daerah memetakan potensi industri kreatif lokal.

DPMPTSP, tambahnya, juga menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu warga yang masih bingung. Pelaku usaha bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online mandiri secara cepat dan transparan. Pemerintah kota berharap kemudahan ini memicu pertumbuhan usaha baru yang legal di Balikpapan. Sektor UMKM yang tertib administrasi akan memperkuat fondasi ekonomi kota secara berkelanjutan. (man)