Pemkab Kutim dan DPRD Setujui Penarikan Dua Raperda untuk Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru


KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati penarikan kembali dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah masuk dalam proses pembahasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi daerah dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan perkembangan kebijakan terbaru.

Kesepakatan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Pemkab dan DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (5/10/2026). Bupati Kutim diwakili Asisten Ekonomi, Noviari Noor, yang menyampaikan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat tersebut.

Noviari menjelaskan, penarikan Raperda memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018. Mekanisme tersebut dibedakan berdasarkan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah.

“Pemda sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dapat menarik rancangan peraturan daerah yang telah diajukan kepada DPRD,” ujar Noviari dalam penyampaiannya.

Ia menerangkan, apabila Raperda belum memasuki tahapan pembahasan, pemerintah daerah dapat melakukan penarikan melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD.

“Apabila rancangan peraturan daerah belum masuk tahap pembahasan, penarikan cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

Namun, Noviari menegaskan, mekanisme berbeda berlaku apabila Raperda sudah masuk dalam pembahasan bersama DPRD.

“Sedangkan apabila sudah masuk tahap pembahasan, penarikan dilakukan melalui persetujuan bersama DPRD,” katanya.

Dua Raperda yang menjadi objek persetujuan penarikan yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015-2035.

Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, hasil rapat kerja DPRD menyebutkan bahwa materi pengaturannya akan digantikan dan disesuaikan dengan peraturan presiden yang baru. Penyesuaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menata kembali regulasi agar sejalan dengan ketentuan nasional terbaru.

“Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan perlindungan anak akan disesuaikan dengan peraturan presiden yang baru,” demikian penyampaian dalam laporan hasil rapat kerja.

Sementara itu, untuk Raperda perubahan RTRW Kutim Tahun 2015-2035, DPRD menilai diperlukan kepastian hukum terkait keberlanjutan pembahasannya. Raperda tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.

“Untuk Raperda RTRW 2015-2035, diperlukan kepastian hukum bahwa Perda tersebut akan dibahas pada sidang berikutnya,” disampaikan dalam laporan hasil rapat kerja.

Noviari juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghormati proses pembahasan yang telah berjalan di DPRD serta memastikan tahapan selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi dalam proses penarikan maupun pembahasan kembali Raperda,” ujarnya.

Ketua DPRD Kutim Jimmi kemudian menyampaikan persetujuan lembaga legislatif terhadap penarikan kedua Raperda tersebut. Persetujuan itu disepakati anggota DPRD yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim.

“Dengan persetujuan bersama ini, proses penarikan Raperda dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Jimmi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kutim, unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Sekretariat DPRD, serta sekitar 20 tamu undangan.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD Kutim menunjukkan komitmen untuk memastikan pembentukan regulasi daerah tetap mengikuti perkembangan aturan yang lebih tinggi. Penyesuaian juga diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembahasan regulasi pada agenda persidangan berikutnya.(Adv/Kominfo/KK)