Kejari Sangatta Bidik PDAM Kutim
Sangatta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Mulyadi, mengakui jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kutai Timur.
“Ada penyelidikan. Surat Perintahnya juga sudah ada. Tapi terkait substandi penyelidikan, saya tidak mau beberkan dahulu dalam hal apa,” ucap Mulyadi.
Lanjutnya, dalam kasus PDAM ini, ada beberapa kegiatan pengadaan barang, yang jadi konsentrasi penyelidikan. Hanya saja, dia minta ke anggotanya untuk fokus pada item yang paling urgen.
“Jadi tidak langsung semuanya. Kami akan fokus pada kegiatan tertentu, agar tuntas. Dari pada menyebar, namun tidak tuntas. Karena sekarang ini, tidak boleh ada tunggakan ,” katanya.
Dalam kasus ini, Kajari mengakui telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi. Baik dari saksi orang dalam PDAM, maupun dari orang yang diluar PDAM, yang dianggap mengetahui persoalannya. Itupun belum tuntas, karena diduga masih ada saksi lain yang akan diperiksa anggotanya.
“yang sempat jadi kendala adalah mendatangkan saksi yang ada di kecamatan, karena jaraknya yang jauh. Selain itu, jika pun datang, ada pula yang tidak bawa dokumen, kemudian balik lagi. Karena itu lambat. Namun pihaknya tetap optimis, melakukan penyelidikan ini dengan tuntas,” katanya.
Ditambahkan Mulyadi, karena sifatnya penyelidikan, jika ternyata dalam perjalanan ternyata tidak cukup bukti, maka mungkin saja dihentikan. Namun jika memang nantinya ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasusnya bisa naik ke penyidikan.
Dari pengamatan wartawan, berkas PDAM sejak beberapa bulan lalu sudah tersimpan rapi dalam dua kotak plastik kontainer besar di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangatta. Namun, berkas tersebut konon belum dapat dikategorikan sebagai penyitaan, karena belum masuk penyidikan.
