Pembacaan Meter PDAM Menemui Kendala

Balikpapan – Proses pembacaan meteran air milik pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan ternyata bukan hal yang mudah. Ada sejumlah kendala yang dihadapi petugas pembaca meteran di lapangan. Seperti meteran air yang berada di dalam halaman rumah dengan kondisi berpagar terkunci atau memiliki hewan peliharaan yang kurang bersahabat, seperti anjing.

Kondisi ini, kata Kepala Bagian Hubungan Pelanggan, Abdul Ramli, berakibat tidak maksimalnya kinerja petugas pembaca meter. Padahal pembacaan meter air merupakan kegiatan rutin bulanan untuk mengecek pemakaian air dari pihak pelanggan. Termasuk memeriksa kondisi meter air milik PDAM tersebut.

“Jika kondisi di atas terjadi, maka kami melakukan estimasi pembacaan meter air saja. Soalnya kadang petugas pembaca meter tidak bisa masuk. Ada yang karena meteran di halaman yang rumahnya berpagar dan terkunci. Ada juga yang punya anjing galak terus yang punya tidak ada,” ujarnya.

Padahal, lanjut Ramli, sesuai aturan Perwali nomor 19 tahun 2010 tentang sistem penyediaan air minum pada Bab VII Bagian Kedua Rekening Air Minum di pasal 19 ayat (1) perhitungan pemakaian air minum pelanggan berdasarkan angka pemakaian yang tertera pada meter air pelanggan dalam periode 1 (satu) bulan.

“Namun dengan kondisi ini, pihak PDAM menggunakan ayat (2) dari Perwali tadi. Jika meter air tidak dapat terbaca atau tidak berjalan baik, maka perhitungannya ditetapkan berdasarkan rata-rata pemakaian selama 6 (enam) bulan terakhir,” tuturnya lagi.

Untuk itu, Ramli meminta kepada pelanggan melakukan cek silang terhadap perhitungan penggunaan air mereka. Agar tidak melakukan komplain berlebihan terhadap petugas PDAM yang kesulitan menunaikan tugas sebagai pembaca meteran air. (udi)