PDAM Ingatkan Warga Ganti Meteran

Balikpapan – Perusahaan Daerah Tirta Manuntung PDAM Kota Balikpapan mengajak kepada pelanggan untuk melapor secara mandiri apabila meteran air dirumah sudah di atas 2.000 meter kubik. Karena PDAM memiliki tanggung jawab penggantian meteran sebagaimana tercantum dalam Perwali No.19 Tahun 2010. Di mana perusahaan operator air berkewajiban memberikan perlindungan jaminan kepada pelanggan terhadap penggunaan hak air sesuai angka meter yang tertera.

Kepala bagian hubungan pelanggan PDAM Balikpapan, Abdul Ramli mengatakan secara teknik usia dari meteran air telah di tentukan oleh pabrik yakni hanya empat tahun saja. Jadi kalau ada warga Balikpapan yang meteran ainya bermasalah silahkan melapor ke kantor PDAM atau dapat menyampaikan keluhan melalui call center atau customer service.

“Nanti tim PDAM yang akan menindaklanjuti dan mengecek ke lapangan. Perlu diketahui juga bahwa dalam melakukan pengaduan jangan lupa memberikan alamat lengkap. Jadi tim yang turun lebih mudah melakukan pengecekan,” ujarnya.

Untuk itu, Ramli meminta kepada pelanggan PDAM agar memanfaatkan kesempatan ini. Apalagi PDAM tidak membebani pelanggan dengan biaya atas penggantian meteran air tersebut. Mengingat meteran air yang melebihi 4 tahun akan mudah rusak dan bisa merugikan pelanggan sebagai pemakai air.

“Intinya pelanggan cukup melapor kepada PDAM untuk mendapatkan meteran air yang baru. Tidak ada pungutan biaya apa pun. Soalnya meteran air bisa rusak karena faktor usia. Ini bentuk tanggung jawab kami ke pelanggan,” tambahnya. (san)