Disperindag Kutim Bentuk Tim P3DN – Optimalisasi Produk Unggulan Lokal
KanalKutim.com; Kutai Timur — Tidak bisa dipungkiri, produk lokal dalam negeri dan lokal daerah terkadang tersisihkan oleh produk luar negeri. Padahal, tidak sedikit produk-produk dalam negeri dan lokal daerah ini bahkan kualitasnya lebih unggul dari produk luar negeri.
Karenanya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk dapat memberdayakan dan mendorong produk lokal serta produk-produk unggulan daerah, agar masuk terdaftar ke dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, Pemerintah Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, membentuk tim percepatan implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai langkah awal implementasi tersebut, Kepala Disperindag Kutim, Zaini menggelar rapat koordinasi tim P3DN Kutai Timur bersama mitra strategis dan SKPD terkait.
“Program ini secepatnya akan dilaksanakan, pertama kita membuat SK (Surat Keputusan, red), yang melibatkan unsur-unsur terkait,” ujarnya pada awak media seusai rakor di ruang Arau Kantor Bupati Kutai Timur, Selasa (19/07/22) lalu.
Lanjut Zaini, setiap Kabupaten dan Kota hukumnya wajib melaksanakan P3DN. Dalam konteks tersebut, setiap pemerintahan wajib membelanjakan produk lokal minimal sebesar 40 persen.
“Dengan maksud meningkatkan perekonomian dalam tataran lokal, termasuk menumbuhkan kecintaan kepada produk dalam negeri,” terangnya.
Ditekankan pula melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Percepatan P3DN untuk UKM, maupun Surat Mendagri Nomor 050/1187/IJ Tahun 2020 terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi P3DN. Semua OPD yang mengunakkan anggaran pembangunan melalui APBN hingga APBD, wajib membelanjakan produk dalam negeri.
“Penerapan dapat dimulai pada APBD Perubahan. Mengingat SK untuk kita, baru diberikan pada 19 Mei 2022 dengan Nomor 510/K.398/2022, dengan leading sektornya ialah Disperindag dan (Dinas, red) Koperasi,” pungkasnya.(Adv)
