Adendum Izin PT MKC Dinilai Penting untuk Memberi Kepastian Lahan Warga

KUTAI TIMUR – Penyelesaian status lahan yang berkaitan dengan PT MKC menjadi perhatian Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Salah satu langkah yang didorong ialah menindaklanjuti rekomendasi perubahan atau adendum terhadap izin perusahaan yang mencakup lahan lebih dari 1.100 hektare.

Rekomendasi tersebut, menurut Mahyunadi, telah disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalimantan Timur. Area yang direkomendasikan dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan adendum terhadap izin PT MKC.

“Sudah ada rekomendasi dari BPKH empat provinsi Kalimantan Timur bahwa ada sekitar 1.100 hektare lebih yang memang layak diadendum dari surat izinnya PT MKC,” ujar Mahyunadi.

Mahyunadi melihat belum tuntasnya proses tersebut berkaitan dengan persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Aktivitas warga di lahan yang statusnya masih menjadi persoalan juga menjadi bagian dari kondisi yang perlu segera diselesaikan.

Untuk mendorong penyelesaian, Mahyunadi menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan. Langkah itu ditujukan agar proses adendum dapat memperoleh tindak lanjut melalui kewenangan pemerintah pusat.

“Saya akan bawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk segera diselesaikan masalah adendumnya supaya tidak terjadi konflik yang panjang lagi di masyarakat dan agar segera masyarakat mendapatkan hak-haknya pada tanahnya bisa disurat dan sebagainya,” katanya.

Selain lahan yang masuk dalam rekomendasi adendum, terdapat pula kawasan yang berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Luasan kawasan tersebut disebut mencapai lebih dari 600 hektare.

Keberadaan kawasan TORA menjadi bagian lain dari persoalan pertanahan yang perlu diperjelas statusnya. Penanganannya tetap membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, kejelasan status lahan menjadi penting agar pemanfaatan tanah memiliki dasar yang jelas. Penyelesaian melalui mekanisme resmi juga diharapkan dapat mengurangi potensi perselisihan antara warga dan perusahaan di lapangan.(Adv/Kominfo/KK)