BPPDRD Edukasi Self Assessment Pengusaha Kuliner

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di sektor kuliner melalui edukasi menyeluruh kepada pelaku usaha. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memperkuat sosialisasi terkait pentingnya pelaporan transaksi yang transparan. Terutama penggunaan mekanisme self assessment pada pajak restoran.

Dalam sistem tersebut, pelaku usaha wajib menghitung sendiri omzet penjualan sebelum dikenakan pajak sebesar 10 persen. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengataka pemahaman pelaku usaha menjadi kunci agar potensi pendapatan daerah tidak hilang akibat pelaporan yang tidak akurat.

“Kami memperkuat edukasi kepada pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya pelaporan transaksi yang transparan. Mekanisme self assessment hanya efektif jika wajib pajak jujur melaporkan omzetnya,” ujarnya, Selasa (25/11).

Menurut Idham, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha kuliner menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan penerimaan pajak restoran. Ia memastikan BPPDRD tidak hanya menjalankan pengawasan tapi juga memberi pendampingan agar setiap pelaku usaha memahami kewajibannya.

“Kerja sama antara pemerintah dan pengusaha kuliner sangat menentukan. Ketika pelaku usaha patuh, penerimaan daerah ikut meningkat. Ini seiring semakin banyaknya kafe, restoran dan gerai makanan baru yang bertumbuh,” jelasnya.

Idham menyebut Balikpapan sedang mengalami pertumbuhan signifikan di sektor kuliner. Munculnya banyak kafe, restoran, dan gerai makanan baru menciptakan suasana kompetitif sekaligus meningkatkan potensi pajak daerah. Namun, pertumbuhan pesat ini juga menuntut pengawasan yang lebih modern dan efektif.

Untuk memastikan proses self assessment berjalan akurat, BPPDRD mengembangkan berbagai instrumen digital. Penggunaan perangkat perekam transaksi seperti tapping box dan aplikasi serupa, menurut Idham, memberikan jaminan data yang lebih transparan dan dapat dipantau secara real time.

“Kami melihat pertumbuhan usaha kuliner sangat pesat. Sistem digital memastikan kami tidak kehilangan potensi pajak dari sektor tersebut. Kami ingin pelaku usaha merasa terbantu, bukan terbebani. Ketika prosesnya mudah, kepatuhan meningkat,” tuturnya.

Idham menambahkan BPPDRD terus berupaya menciptakan layanan pajak yang mudah dipahami dan tidak memberatkan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan rutin, pendampingan teknis, serta penyebaran informasi melalui kanal resmi pemerintah. Dalam jangka panjang, pemerintah kota berharap digitalisasi dan edukasi dapat menyeimbangkan pertumbuhan usaha kuliner dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (man)