BPPDRD Gencarkan Edukasi Pajak
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Melalui program sosialisasi langsung dan kampanye digital, instansi ini aktif mengedukasi warga dan pelaku usaha agar memahami peran pajak sebagai penopang utama pembangunan kota.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham menilai pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif. Namun bagian dari tanggung jawab sosial setiap warga dalam menggerakkan kegiatan pembangunan. Di mana pembangunan kota hanya bisa berjalan jika masyarakat berpartisipasi aktif melalui kepatuhan pajak.
“Setiap rupiah pajak yang dibayar warga akan kembali dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Jadi, ini adalah bentuk partisipasi nyata dalam membangun Balikpapan,” ujarnya, Sabtu (18/10).
Idham mengatakan BPPDRD tidak hanya fokus pada penagihan. Pihaknya juga membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan humanis. Petugas lapangan dan tim sosialisasi rutin turun ke masyarakat, mengadakan tatap muka dengan pelaku usaha, kelompok masyarakat, hingga komunitas kampus. Selain itu, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi dan edukasi pajak yang mudah diakses.
“Kami ingin warga melihat pajak bukan sebagai beban. Tapi sebagai kontribusi bersama terhadap kemajuan daerah. Karena pajak yang dibayar hari ini akan menentukan kemajuan kota kita di masa depan,” jelasnya.
Menurut Idham, kesadaran masyarakat terhadap pajak daerah masih perlu diperkuat. Masih ada sebagian warga dan pelaku usaha yang belum memahami kewajiban pajak. Terutama bagi sektor nonformal seperti jasa perhotelan, kos-kosan, dan rumah makan kecil. Padahal sektor ini terus berkembang seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Banyak pelaku usaha kecil belum tahu kalau mereka juga termasuk wajib pajak daerah. Maka dari itu, edukasi menjadi kunci agar semua pihak berperan dalam pembangunan. Ini yang kami terus upayakan secara maksimal,” tuturnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan informasi, tambah Idham, BPPDRD juga berinovasi dengan memperkenalkan layanan digital berbasis data terpadu. Sistem ini memungkinkan wajib pajak melapor dan membayar secara daring. Para wajib pajak tidak perlu datang dan antri di loket. Bahkan sistemnya lebih transparan, cepat dan efisien. (ibn)
