BPPDRD Gencarkan Sosialisasi Pajak Daerah
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan terus meningkatkan intensitas sosialisasi pajak daerah. Hal ini untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban mereka secara benar dan menyeluruh. Upaya ini juga menjadi langkah strategis BPPDRD Balikpapan dalam memperluas edukasi perpajakan sekaligus memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan kota.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham mengatakan pemerintah ingin seluruh pelaku usaha merasa terlibat langsung dalam pembangunan kota. Ia menyebut kontribusi pajak dari sektor usaha menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.
“Kami perlu meningkatkan intensitas sosialisasi. Kan belum semua pelaku usaha memahami kewajiban pajaknya secara benar. Kami ingin semua pelaku usaha paham kontribusi pajak yang mereka bayarkan,” ujarnya, Jumat (20/11).
Idham menjelaskan peningkatan sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode. Mulai dari kunjungan langsung ke usaha, penyuluhan kelompok, hingga pemanfaatan platform digital. Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan pajak daerah.
Menurutnya, pemahaman yang tepat terkait kewajiban pajak akan mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi. Agar proses pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif dan transparan. BPPDRD juga memastikan setiap materi sosialisasi menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum familiar dengan sistem pajak modern.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang merasa kesulitan. Semua harus mendapat akses informasi yang sama. Semakin baik pemahaman mereka, semakin besar kontribusi yang mereka berikan bagi pembangunan daerah,” jelasnya.
Sosialisasi, lanjut Idham, tidak hanya menekankan regulasi dan kewajiban tapi juga manfaat langsung bagi masyarakat. Ia memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali dalam bentuk pembangunan. Seperti fasilitas infrastruktur, layanan publik, hingga program yang memperkuat pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Pemerintah, tambah Idham, berharap edukasi yang intensif dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Karena seluruh pelaku usaha berada dalam posisi yang sama dalam hal kepatuhan pajak. Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi kesenjangan antara pelaku usaha yang patuh dan yang belum memenuhi pelaporan pajak.
“Pajak bukan hanya kewajiban. Tapi juga investasi jangka panjang bagi pelaku usaha itu sendiri,” tambahnya. (man)
