Target PAD 2026 Diperkirakan 1,1 T

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyusun target pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Proyeksi sementara mencapai Rp 1,1 triliun meski angka tersebut belum bersifat final. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menegaskan bahwa proses pembahasan internal akan menentukan besaran final yang akan diusulkan.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan penerimaan pajak sepanjang 2025 sebagai dasar penyusunan target final. Pemerintah tidak ingin menetapkan target yang tidak realistis. Karena itu, tim BPPDRD terus menganalisis capaian penerimaan bulanan, tren wajib pajak, serta dampak kebijakan insentif yang masih berlaku hingga tahun depan.

“Kami masih melakukan evaluasi. Target Rp 1,1 triliun ini masih bersifat sementara, karena kami perlu menunggu realisasi tahun berjalan sebelum angka final ditetapkan,” ujarnya, Jumat (14/11).

Idham menjelaskan ada banyak item pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan target pendapatan asli daerah. Bahkan dinamika ekonomi lokal, pergerakan sektor properti, aktivitas perdagangan, serta perkembangan kawasan penyangga IKN juga masuk dalam pertimbangan penyusunan target.

“Kami ingin menetapkan target yang terukur. Evaluasi realisasi penerimaan tahun ini memegang peran penting, sehingga keputusan final akan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi Balikpapan,” jelasnya.

Menurut Idham, pemerintah masih mempertahankan sejumlah program insentif perpajakan yang sebelumnya dinikmati masyarakat. Karena kebijakan keringanan pajak terbukti membantu wajib pajak tetap patuh sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. Kombinasi antara kemudahan layanan, kebijakan keringanan, dan penguatan sistem digital akan menjadi strategi utama dalam mencapai target 2026.

“Kami melihat insentif pajak berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan. Karena itu, efektivitas setiap program akan kami evaluasi agar pengelolaan pajak tetap kondusif,” tuturnya lagi.

Idham memastikan hasil akhir penetapan target akan diumumkan setelah seluruh perangkat daerah menyelesaikan pembahasan dan melakukan sinkronisasi. Pemerintah berharap pendekatan terstruktur dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat. Mengingat pemerintah ingin memberikan kepastian layanan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak daerah.

“Harapan kami, kombinasi antara keringanan pajak dan peningkatan kualitas pelayanan dapat memperkuat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kota,” tambahnya. (man)