Dishub Revisi Jam Operasional Kendaraan Berat

Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan sedang menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait jam operasional kendaraan besar. Hal ini bertujuan mempertegas implementasi aturan di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha angkutan barang.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman mengatakan revisi ini muncul karena masih banyak pengemudi dan perusahaan angkutan yang belum memahami pembatasan waktu operasional kendaraan besar. Padahal, aturan tersebut penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keamanan pengguna jalan. Terutama saat jam padat aktivitas masyarakat.

“Revisi Perwali ini kami susun agar implementasinya di lapangan lebih tegas dan efektif. Kami juga ingin memberikan kepastian hukum bagi perusahaan angkutan agar mereka tahu kapan waktu yang diperbolehkan untuk beroperasi,” ujarnya, Rabu (12/11).

Fadli menjelaskan, Dishub selama ini telah melakukan berbagai upaya penguatan aturan. Mulai dari sosialisasi, teguran langsung hingga pengawasan rutin di titik-titik rawan pelanggaran. Namun, masih ditemukan sejumlah pengemudi dan pengusaha yang belum patuh pada jadwal operasional yang telah ditentukan.

“Kami terus melakukan pendekatan persuasif. Tapi faktanya, masih ada kendaraan besar yang beroperasi di jam padat, terutama di kawasan pusat kota. Karena itu, aturan ini harus kami perkuat lagi,” jelasnya.

Menurut Fadli, pengawasan terhadap kendaraan besar tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Dishub karena kewenangan penindakan berada di kepolisian. Untuk itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, Dishub dan Satlantas akan berkolaborasi dalam hal penindakan agar pelanggaran bisa segera ditindak sesuai aturan,” katanya.

Fadli juga menambahkan, revisi Perwali ini akan memuat pengaturan teknis lebih detail. Seperti pembagian waktu operasional, wilayah yang dibatasi hingga ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar. Di mana aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan dan kawasan industri yang kerap menjadi jalur truk besar.

“Kami tidak bermaksud menghambat aktivitas logistik tapi memastikan kegiatan distribusi berjalan dengan tertib dan aman. Semua pihak harus paham ini bukan larangan tapi penataan,” tambahnya. (man)