BPPDRD Susun Formulasi Target PAD 2026

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan masih menyusun formulasi akhir target penerimaan daerah untuk tahun anggaran 2026. Penyusunan target tersebut melibatkan sejumlah pertimbangan strategis yang harus selaras dengan kondisi ekonomi aktual dan arah kebijakan pemerintah pusat.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengungkapkan pihaknya bekerja secara intensif untuk memastikan proyeksi pendapatan daerah tersusun realistis, terukur dan tidak melampaui kapasitas ekonomi kota.

“Kami masih menyusun formulasi akhir target penerimaan tahun 2026. Ada tiga poin penting yang menjadi pertimbangan utama, yaitu realisasi penerimaan tahun berjalan, daya dukung perekonomian daerah, dan perkembangan kebijakan fiskal nasional,” ujarnya, Rabu (19/11).

Idham mengatakan pemerintah daerah tidak ingin menetapkan target PAD secara tergesa-gesa. Setiap elemen data harus dianalisis secara komprehensif agar proyeksi pendapatan benar-benar mencerminkan kemampuan fiskal kota dalam satu tahun anggaran ke depan. “Angka akhirnya tetap menunggu pembahasan resmi dan dinamika fiskal kota,” jelasnya.

BPPDRD menempatkan capaian penerimaan tahun ini sebagai indikator paling krusial. Realisasi tersebut menjadi cermin efektivitas pemungutan pajak dan retribusi sekaligus gambaran tingkat kepatuhan wajib pajak. Idham menjelaskan performa tahun berjalan akan memberikan fondasi yang lebih akurat untuk memprediksi kemampuan pendapatan di tahun berikutnya.

“Kami menilai tren penerimaan secara rinci, termasuk sektor mana yang mengalami pertumbuhan dan mana yang membutuhkan intervensi agar kontribusinya meningkat,” tuturnya.

Selain realisasi pajak, lanjut Idham, BPPDRD juga memperhitungkan kondisi perekonomian Balikpapan. Aktivitas usaha, geliat investasi, hingga pergerakan populasi penduduk menjadi bagian dari analisis. Pihaknya menilai setiap perubahan dalam struktur ekonomi dapat memengaruhi potensi pendapatan daerah.

“Kan ini masuk proyek-proyek strategis terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tentu ada dinamika ekonomi yang terus bergerak. Makanya itu juga harus masuk dalam formula perhitungan PAD,” tuturnya lagi.

Menurut Idham, faktor ketiga yang tidak kalah penting adalah perkembangan kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat kerap menyesuaikan berbagai regulasi terkait perpajakan, insentif usaha hingga kebijakan makro ekonomi yang dapat berdampak langsung pada daerah.

”Kami mengikuti arah kebijakan fiskal nasional agar target pendapatan kota tidak bertentangan dengan rencana pemerintah pusat. Sinkronisasi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah,” tambahnya. (man)