BPPDRD Sebut Pajak Daerah Bukan Beban Pengusaha

Balikpapan – Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan pajak daerah bukan merupakan beban pelaku usaha. Karena dana pajak yang harus disetorkan Wajib Pajak (WP) sepenuhnya berasal dari pungutan yang telah dibayarkan konsumen saat bertransaksi.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengaku prihatin atas masih adanya piutang pajak yang menumpuk dari berbagai sektor usaha. Ia mengatakan penahanan dana pajak oleh WP dapat mengganggu stabilitas penerimaan daerah dan memperlambat pelaksanaan program pembangunan.

“Ini kan hak daerah. Konsumen sudah bayar pajaknya saat bertransaksi. WP hanya perlu menyetorkan. Jadi jangan sampai dana itu tertahan terlalu lama. Dampaknya tentu penumpukan piutang pajak daerah,” ujarnya, Senin (24/11).

Menurut Idham, sebagian pelaku usaha kerap menganggap penyetoran pajak sebagai kewajiban tambahan. Padahal dana tersebut bukan berasal dari modal usaha mereka. Ia menilai cara pandang keliru ini menjadi salah satu penyebab terjadinya piutang pajak dalam jumlah besar.

“Pajak itu tidak mengambil uang usaha. Konsumen yang membayar. Pelaku usaha hanya menjadi perantara yang wajib menyalurkan kembali ke daerah. Ini sudah sering kami sampaikan kepada para pelaku usaha,” jelasnya.

Idham mengungkapkan penumpukan piutang pajak dapat memicu ketidakseimbangan dalam penerimaan daerah. Terutama ketika anggaran pemerintah sudah disusun berdasarkan target PAD yang harus dipenuhi. Ketika WP menahan setoran terlalu lama, pemerintah otomatis kehilangan arus kas yang dibutuhkan untuk menjalankan layanan publik.

“Kalau setoran terlambat, maka target pendapatan ikut terganggu. Efeknya bisa langsung terasa pada percepatan pembangunan. Persoalan ini mungkin sudah menahun. Makanya kita terus cari solusi,” lanjutnya.

BPPDRD, lanjut Idham, terus memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan WP agar mereka memahami kewajiban dan tidak menunda transfer dana pajak yang telah diterima dari masyarakat konsumen. Pemerintah memastikan proses penyetoran sudah sangat mudah melalui perbankan dan kanal digital.

“Kami sudah siapkan fasilitas pembayaran yang mudah dan cepat. Tidak ada alasan menyimpan terlalu lama. Tinggal pakai handphone dan lakukan setoran ke aplikasi yang tersedia. Semakin cepat disetor, semakin baik untuk daerah,” tambahnya. (man)