BPPDRD Siapkan Implementasi Perda Baru
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memperkuat langkah implementasi pemungutan pajak daerah. Hal itu menjadi tindak lanjut setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025. Pembahasan ini berlangsung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha serta unsur Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
FGD tersebut digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus menyiapkan langkah teknis agar pemungutan pajak daerah berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan regulasi baru. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan pihaknya membutuhkan kesiapan sistem dan SDM sebelum aturan baru tersebut berjalan penuh.
“Kami menggelar FGD ini untuk memastikan seluruh pihak memahami perubahan regulasi dan siap menerapkannya. Perda Nomor 4 Tahun 2025 membawa penyesuaian signifikan yang harus pemerintah dan wajib pajak pahami bersama,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Idham menjelaskan Perda Nomor 4 Tahun 2025 menata kembali mekanisme pemungutan pajak daerah. Di mana ada penyesuaian tarif, penyederhanaan administrasi hingga penegasan kewajiban perpajakan di berbagai sektor. Perubahan regulasi tersebut juga mendukung digitalisasi pengelolaan pajak daerah yang saat ini terus pemerintah dorong
“Kami memfokuskan pembahasan pada langkah implementasi agar tidak ada kendala saat perda ini berlaku penuh. Pemerintah ingin seluruh proses menjadi lebih efisien dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” jelasnya.
Menurut Idham BPPDRD bergerak memperkuat sistem pemungutan berbasis elektronik agar sesuai arah kebijakan nasional. Termasuk membuka ruang diskusi terkait perubahan regulasi ini. Di antaranya kepada perangkat daerah terkait dan pelaku usaha. Agar mereka memberikan beragam masukan terkait efektivitas pemungutan pajak di lapangan.
“Kami membuka ruang dialog karena implementasi perda membutuhkan kolaborasi. Tidak bisa kalau hanya kami sendirian. Kami menerima semua masukan agar kebijakan ini berjalan tanpa memberatkan wajib pajak,” tuturnya lagi.
Idham menambahkan BPPDRD siap mengevaluasi dan menyesuaikan beberapa prosedur jika diperlukan. Karena pemerintah menginginkan kebijakan yang adil, aplikatif dan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbulkan beban berlebih kepada pelaku usaha.
“Perda ini memberi arah baru dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan pengelolaan pajak yang transparan, kami berupaya memastikan Balikpapan terus berkembang,” tambahnya. (man)
