DPMPTSP Perluas Kanal Pengaduan
Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan memperluas akses layanan pengaduan. Hal tersebut untuk memastikan warga mendapat ruang pelaporan yang cepat, mudah dan transparan. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perizinan dan investasi.
Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan lembaganya terus berupaya menghadirkan layanan yang terbuka dan responsif. “Kami membuka semua kanal komunikasi agar masyarakat merasa lebih dekat dengan pelayanan pemerintah. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Helmi menjelaskan perluasan kanal pengaduan hadir sebagai respons atas kebutuhan warga yang semakin beragam. DPMPTSP mengakui layanan publik tidak cukup hanya mengandalkan pelayanan tatap muka. Karena itu, lembaga tersebut menyiapkan berbagai jalur pelaporan yang dapat diakses dalam berbagai situasi.
DPMPTSP, lanjutnya, mengajak masyarakat mengirimkan pengaduan melalui email resmi sebagai jalur yang paling mudah diakses kapan saja. Warga dapat mengirimkan laporan ke [email protected] atau [email protected]. Seluruh laporan akan masuk ke sistem internal dan diproses sesuai standar pelayanan.
Selain kanal digital, warga tetap dapat menyampaikan keluhan langsung di loket pengaduan kantor DPMPTSP Balikpapan. Petugas menerima laporan secara tatap muka, kemudian menindaklanjuti sesuai prosedur. “Sebagian masyarakat mungkin masih nyaman datang langsung. Kami tetap melayani dengan pendekatan personal,” jelasnya.
Menurut Helmi pihaknya juga memanfaatkan media sosial sebagai ruang interaksi langsung dengan warga. Akun Instagram @dpmptsp_bpp dan Facebook dpmptspbpp siap menerima pertanyaan maupun laporan terkait pelayanan. Kanal ini digunakan untuk merespons cepat dan memberikan informasi terkini soal perizinan.
Lalu warga juga dapat mengakses investasi.balikpapan.go.id untuk menyampaikan pengaduan atau mencari informasi layanan. Situs ini menyediakan formulir digital serta panduan terkait proses perizinan, investasi dan aduan masyarakat.
“Yang sudah berjalan tentu call center dan WhatsApp. Kami menyediakan call center di nomor (0542) 8512311. Warga juga dapat menghubungi layanan WhatsApp Customer Service di 0815-4500-0010 dan 0815-4500-0012,” tuturnya lagi.
Helmi berharap seluruh jalur pengaduan digunakan secara maksimal untuk memperbaiki pelayanan. Karena lewat perluasan kanal layanan ini, DPMPTSP Balikpapan menargetkan peningkatan kepercayaan publik sekaligus memperkuat transparansi dalam setiap proses perizinan.
“Kami ingin pelayanan publik menjadi lebih bersih, profesional, dan akuntabel. Pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi utama kami,” tambahnya. (man)
