BPPDRD Terus Tekan Kebocoran Pajak Reklame
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak reklame. Salah satunya dengan memperkuat kolaborasi antara Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi ini untuk memastikan seluruh reklame yang terpasang di kota telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan pemerintah terus berupaya menutup celah kebocoran pajak. Terutama pada sektor reklame yang selama ini berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah apabila tidak diawasi secara konsisten. Ia menilai pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah agar tindakan penertiban dapat berjalan cepat dan tepat.
“Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak reklame. Salah satu upaya terpenting yaitu memperkuat kolaborasi dengan Satpol PP agar penertiban reklame berjalan lebih efektif,” ujarnya, Jumat (21/11).
Idham menjelaskan kolaborasi ini memungkinkan Satpol PP bergerak lebih cepat di lapangan. Apabila menemukan reklame yang tidak berizin, melanggar titik pemasangan atau tidak memenuhi ketentuan pembayaran pajak. BPPDRD menyediakan data reklame resmi, sementara Satpol PP menjalankan fungsi penertiban di lapangan.
Menurutnya, sinergi dua lembaga ini sangat krusial karena reklame termasuk sektor yang masa ijinnya dinamis. Baik pada reklame permanen maupun insidentil. Tanpa pengawasan yang kuat, reklame yang sudah kedaluwarsa masa pajaknya rawan tetap terpasang dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan semua reklame membayar pajak sesuai masa berlaku. Ketika pengawasan dilakukan bersama, potensi kebocoran bisa kami tekan,” jelasnya.
Idham menyebut pemerintah menginginkan peningkatan signifikan pada tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor reklame. Hal itu tentu memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih solid. Bahkan pemerintah berharap pelaku usaha lebih disiplin dalam mengurus izin dan membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, BPPDRD sedang memperkuat sistem digitalisasi data reklame untuk memudahkan pemantauan. Data tersebut pemerintah padukan dengan laporan lapangan dari Satpol PP sehingga kedua instansi dapat mengidentifikasi reklame yang bermasalah dengan lebih akurat.
“Pendapatan pajak reklame sangat membantu pembiayaan pembangunan. Kami ingin sektor ini berkembang dan memberikan pemasukan maksimal bagi daerah,” tambahnya. (man)
