BPPDRD Minta Satpol PP Tindak Reklame Insidentil
Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan penertiban terhadap reklame insidentil yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan. Permintaan ini dikeluarkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak karena reklame insidentil memiliki masa pajak yang pendek. Yakni satu hingga tiga bulan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menjelaskan setiap reklame insidentil wajib memasang stiker bukti pembayaran pajak sebagai tanda reklame tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan. Stiker itu berfungsi sebagai identitas resmi yang memudahkan petugas lapangan memverifikasi masa berlaku pajak secara cepat.
“Kami menerbitkan stiker bukti pembayaran dan wajib pajak harus memasangnya. Itu bukti kalau reklame tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya, Jumat (21/11).
Idham menjelaskan Satpol PP dapat melakukan penertiban langsung apabila menemukan reklame yang tidak memasang stiker atau masa pajaknya telah habis. Penertiban tidak memerlukan konfirmasi tambahan kepada BPPDRD karena masa pajak reklame insidentil jelas tercatat dalam data pembayaran dan tertera pada stiker.
“Contohnya ada reklame masa waktunya habis akhir Maret, tapi sampai April masih terpasang. Karena sudah lewat tempo maka Satpol PP bisa langsung menertibkannya,” jelasnya.
Menurut Idham, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban visual kota sekaligus memastikan pendapatan pajak dari sektor reklame berjalan optimal. Ia menilai masih ada sejumlah reklame insidentil yang terpasang tanpa izin atau tetap berdiri setelah masa pajaknya berakhir. Kondisi ini tentu merugikan pendapatan daerah.
BPPDRD juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memperbarui data titik reklame insidentil di seluruh wilayah Balikpapan. Melalui pemetaan yang lebih detail, petugas dapat lebih mudah mengidentifikasi reklame yang melanggar aturan. Baik karena tidak berizin maupun karena masa pajaknya kedaluwarsa.
Idham menambahkan wajib pajak sebenarnya telah mendapatkan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran pajak reklame melalui layanan digital dan loket pelayanan. Karena itu, ia menilai sudah semestinya pelaku usaha menaati ketentuan dan memasang reklame sesuai masa izin yang diberikan.
“Proses pembayarannya sudah kami buat sederhana. Tinggal datang atau daftar secara online. Setelah bayar, pasang stiker dan ikuti masa berlaku pajaknya,” tambahnya. (man)
