Pemkot Sebut Keringanan Pajak Dongkrak Kepatuhan

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengklaim berbagai program keringanan pajak yang berjalan sepanjang 2025 memberikan dampak luas bagi masyarakat. Beragam stimulus mulai dari diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen, penghapusan tunggakan PBB tahun 2020–2024, hingga potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen, terbukti meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham mengatakan pemerintah tetap mempertahankan seluruh skema keringanan tersebut pada 2026. Ia menyebut keberhasilan pelaksanaan program di 2025 menjadi dasar kuat untuk melanjutkannya tanpa jeda.

“Kami melihat respons masyarakat sangat positif. Keringanan ini membantu wajib pajak menuntaskan kewajiban tanpa tekanan, sehingga kepatuhan meningkat signifikan. Kami ingin masyarakat merasakan langsung hadirnya pemerintah,” ujarnya, Jumat (14/11).

Idham menjelaskan pemerintah ingin menjaga iklim perpajakan yang inklusif dan bersahabat. Karena kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi beban masyarakat. Namun juga membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah daerah dan wajib pajak. Keberlanjutan program pada 2026 tentunya akan menguatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.

“Kami mempertahankan pola yang sama agar masyarakat tidak perlu menyesuaikan dari awal. Ini bagian dari kepastian layanan. Pemerintah hadir melalui kemudahan dan kebijakan yang adaptif,” jelasnya.

Menurut Idham pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan tapi juga membangun fondasi kepatuhan jangka panjang. Program diskon dan penghapusan tunggakan justru membantu memperbaiki data perpajakan. Banyak objek pajak lama yang sebelumnya tidak aktif akhirnya kembali tercatat.

“Keringanan bukan berarti kehilangan potensi pendapatan. Justru kami melihat tren kenaikan pelaporan dan pembayaran karena bebannya lebih ringan. Manfaat administratifnya besar dan itu memperkuat basis penerimaan daerah ke depan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Balikpapan, tambah Idham, berkomitmen melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan efektif. Terutama skema keringanan yang telah mempermudah akses dan tidak akan membingungkan wajib pajak. Pemkot Balikpapan berharap wajib pajak semakin aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Mengingat kontribusi melalui pajak daerah menjadi fondasi utama untuk mendanai berbagai program publik. (man)