BPPDRD Turunkan Petugas Verifikasi PBJT

Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan. Petugas lapangan turun langsung untuk melakukan verifikasi pelaporan dan pendataan jasa perhotelan yang mencakup kos-kosan, guest house, villa hingga hotel.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi BPPDRD dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha perhotelan menjalankan kewajiban pajaknya sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan kegiatan verifikasi ini bukan hanya bertujuan menegakkan aturan. Tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya tertib administrasi pajak.

“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha jasa perhotelan taat melaporkan dan membayar pajak daerahnya dengan benar. Pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya, Sabtu (18/10).

Dalam kegiatan lapangan tersebut, lanjut Idham, petugas BPPDRD melakukan verifikasi dokumen pelaporan. Mulai dari survei lapangan serta penyampaian surat teguran bagi wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya secara lengkap. Ia menyebut upaya ini dilakukan secara humanis sekaligus tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak serta-merta memberikan sanksi. Kami awali dengan edukasi dan pembinaan. Pihak pengelola juga kami ajak berdiskusi. Tapi jika teguran tidak ditindaklanjuti, tentu akan ada langkah hukum sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Idham, sektor jasa perhotelan memiliki potensi pajak yang besar di Balikpapan. Apalagi dengan berkembangnya usaha penginapan alternatif seperti kos eksklusif dan guest house. Namun, masih banyak di antara pelaku usaha kecil yang belum memahami bahwa usahanya juga termasuk objek PBJT.

“Selama ini masih ada persepsi bahwa pajak perhotelan hanya berlaku untuk hotel berbintang. Padahal kos-kosan atau penginapan yang menyediakan fasilitas sewa kamar juga masuk dalam kategori yang wajib melapor,” tuturnya lagi.

Idham menambahkan, BPPDRD juga memperkuat sistem digitalisasi pendataan pajak agar proses pelaporan lebih transparan dan efisien. Melalui sistem ini, wajib pajak bisa melapor secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor. “Kami sudah membangun sistem pelaporan online agar pengusaha bisa melapor dengan mudah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban pajak,” tambahnya. (ibn)