Pekerja Tak Terima THR Diminta Segera Lapor ke Disnaker
BALIKPAPAN — Pekerja di Kota Balikpapan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan diminta segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.
Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan THR untuk menampung laporan maupun konsultasi pekerja terkait hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Posko pengaduan THR juga akan dibuka secara resmi pada H-7 Lebaran,” ujar Adamin di Balikpapan, Jumat (6/3/2026).
Melalui posko tersebut, Disnaker akan menerima laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR sekaligus memberikan layanan konsultasi terkait aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, mekanisme pengaduan itu juga bertujuan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Meski pembukaan posko resmi dijadwalkan mendekati Lebaran, Adamin menegaskan pekerja sudah dapat berkonsultasi lebih awal apabila memiliki pertanyaan mengenai hak THR.
“Jika ada pekerja yang ingin menanyakan perhitungan THR atau aturan lainnya, sejak sekarang sudah bisa datang untuk berkonsultasi,” katanya.
Adamin juga meluruskan anggapan yang masih berkembang di kalangan pekerja mengenai syarat penerimaan THR.
Menurutnya, pekerja tidak harus menunggu masa kerja satu tahun untuk memperoleh THR. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap memiliki hak atas tunjangan tersebut.
Pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Masih ada yang mengira harus bekerja setahun dulu baru dapat THR. Padahal kalau belum setahun tetap berhak, hanya saja dihitung sesuai masa kerja,” jelasnya.
Disnaker juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah, sehingga pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak ditemukan laporan perusahaan di Balikpapan yang tidak membayarkan THR. Sebagian besar laporan yang masuk hanya berupa konsultasi terkait perhitungan tunjangan tersebut.
(*/Adv Diskominfo Balikpapan)
