DPMPTSP Dorong Pengusaha Roti Manfaatkan KBLI 10710

Balikpapan – Minat membuka usaha roti dan kue terus meningkat seiring berkembangnya industri kuliner di Kota Balikpapan. Melihat potensi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan mengajak para calon pengusaha bakery untuk mengurus legalitas usahanya melalui KBLI 10710. Kode resmi bagi bidang usaha produksi roti, kue, pastry, dan berbagai produk bakery lainnya.

Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi mengingatkan pentingnya legalitas usaha bagi pengusaha kuliner terutama yang bergerak dalam produksi makanan. Di mana setiap pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS RBA. Baik mereka menjalankan usaha dalam skala mikro, kecil maupun besar.

“Usaha bakery bukan hanya soal rasa yang enak. Konsumen membutuhkan jaminan keamanan dan kepercayaan. Legalitas melalui KBLI 10710 akan memberikan dasar usaha yang kuat dan profesional,” ujarnya, Jumat (14/11).

Helmi menyebut KBLI 10710 mencakup berbagai kegiatan produksi, mulai dari pembuatan roti tawar, kue basah, kue kering, pastry modern, hingga produk bakery kekinian yang banyak digemari masyarakat. Cakupan yang luas menempatkan kode ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kreativitas kulinernya tanpa mengabaikan standar keamanan pangan.

“Proses perizinan melalui OSS RBA sangat mudah dan dapat disesuaikan dengan skala bisnis. Kami ingin memastikan pelaku usaha bakery memahami langkah-langkah legal yang harus mereka tempuh,” jelasnya.

Menurut Helmi, legalitas usaha tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari masalah administrasi tapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Termasuk mendapatkan kontrak dengan hotel, restoran hingga gerai ritel. Tanpa dokumen resmi, pelaku usaha akan kesulitan menjangkau pasar yang lebih besar.

Untuk itu, DPMPTSP Balikpapan terus menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin memulai proses perizinan. Petugas memberikan bimbingan langsung mengenai pengajuan dokumen, persyaratan standar produksi makanan, hingga pengisian data melalui sistem berbasis digital. Pemerintah menilai pendekatan ini efektif dalam mempercepat tumbuhnya UMKM kuliner legal dan berkualitas di daerah.

“Kami ingin memastikan pengusaha bakery dapat berkembang dengan baik. Legalitas menjadi langkah awal untuk naik kelas dan memperluas jangkauan usaha. Apalagi permintaan pasar terhadap produk bakery di Balikpapan terus meningkat setiap tahun,” tambahnya. (man)