DPMPTSP Wujudkan Reklame Aman dan Tertib

Balikpapan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus bergerak aktif menata wajah kota. Pemerintah kota kini memberikan perhatian khusus terhadap tata cara penempatan media informasi luar ruang. Langkah edukasi ini menyasar para pelaku usaha dan agensi periklanan lokal agar lebih peduli terhadap aturan lingkungan.

Penataan yang baik, kata Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, akan mengubah sudut jalanan kota menjadi jauh lebih rapi, estetik, dan menyenangkan. Karena pemasangan papan iklan yang sembarangan kerap merusak pemandangan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Struktur bangunan reklame yang rapuh atau tanpa izin resmi juga sering memicu kekhawatiran masyarakat luas.

“Makanya instansi pemerintah tidak tinggal diam. Kami perlu mengambil langkah pencegahan sejak awal. Edukasi berkala menjadi fondasi utama dalam membangun kesadaran kolektif para pemilik usaha bidang reklame,” ujarnya, Jumat (24/07).

Pemerintah kota, lanjut Helmi, menginginkan semua pihak terlibat dalam keamanan dan kenyamanan lingkungan kota. Pihak dinas sudah sering membedah regulasi perizinan reklame secara terbuka dan transparan. Agar pelaku usaha bisa memahami setiap tahapan pengurusan dokumen tanpa perlu merasa bingung atau kesulitan.

“Intinya kan ada pada kepatuhan izin. Penempatan papan promosi yang presisi ikut menjaga keindahan tata kota secara jangka panjang. Sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja akibat konstruksi reklame yang tidak sesuai standar keamanan,” jelasnya.

Menurut Helmi, proses pengurusan izin reklame di Kota Balikpapan kini berjalan dengan sistem yang sangat praktis dan cepat. Petugas administrasi siap memberikan panduan teknis yang ramah kepada setiap pemohon yang datang. Layanan ini menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan memastikan seluruh proses bersih dari praktik pungutan liar. Transformasi digital juga ikut mempermudah warga dalam memantau masa berlaku izin reklame mereka secara berkala.

“Pemasangan reklame yang tertib bukan cuma soal kepatuhan izin. Tapi juga kunci menjaga keindahan dan kenyamanan kota kita tercinta. Tentunya hal itu bisa berdampak positif pada peningkatan iklim investasi yang sehat di daerah,” tuturnya.

DPMPTSP, tambah Helmi, menjamin kenyamanan berbisnis bagi semua investor yang mengikuti aturan tata ruang kota secara konsisten. Melalui kesadaran bersama, kota ini bisa tumbuh menjadi pusat bisnis yang modern, tertib, aman, dan tetap nyaman bagi seluruh warga. (dan)