DPRD Ingatkan Sosialisasi PTSL

Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap program sertifikasi tanah gratis. Lembaga legislatif ini menemukan banyak warga yang masih ragu dan bingung menghadapi prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan rendahnya serapan kuota sertifikat di Kota Beriman.

Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean menyebut banyak pemilik lahan memilih menunda pendaftaran karena minimnya informasi yang akurat. DPRD menilai kesenjangan informasi ini menjadi penghambat utama percepatan legalitas aset rakyat. Guna mengatasi masalah tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk menggenjot edukasi publik secara masif.

“Sosialisasi tidak boleh hanya berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan saja. Aparatur pemerintah harus turun langsung menyentuh akar rumput di setiap lingkungan Rukun Tetangga (RT). Kan mereka berinteraksi langsung sama warga,” ujarnya.

Simon meminta jajaran eksekutif lebih kreatif dalam menyampaikan informasi. Ia ingin setiap ketua RT menjadi garda terdepan dalam menjelaskan manfaat dan tahapan PTSL kepada warganya. Langkah ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah lebih gencar memberikan edukasi hingga ke tingkat RT. Banyak masyarakat yang masih ragu atau belum memahami prosedur pendaftaran PTSL secara utuh,” lanjutnya.

Simon menekankan komunikasi tatap muka menjadi kunci untuk menghilangkan keraguan warga. Ia menemukan fakta di lapangan banyak warga khawatir akan adanya biaya tersembunyi. Pemerintah harus hadir secara tegas untuk menjelaskan komponen biaya yang gratis dan yang menjadi tanggung jawab pemohon.

“Masyarakat butuh penjelasan yang sederhana dan transparan. Jika informasi sampai ke tingkat RT dengan jelas, warga pasti akan antusias melegalkan tanah mereka tanpa rasa was-was,” tuturnya lagi.

DPRD, tambah Simon, juga menyarankan penggunaan berbagai kanal media sosial dan brosur yang mudah dipahami. Materi sosialisasi harus memuat persyaratan lengkap dan alur pengurusan yang ringkas. Kejelasan informasi akan meminimalisir keterlibatan calo yang sering kali merugikan masyarakat kecil.

“Kami siap memantau intensitas sosialisasi di setiap wilayah kelurahan. Ada juga evaluasi efektivitas edukasi. Intinya kami ingin seluruh warga Balikpapan memiliki kesadaran hukum yang tinggi terhadap kepemilikan aset lahan,” tambahnya. (ane)